Baca Juga: 817 Pelamar CPNS di Kabupaten Jepara Melakukan Sanggahan Berkas Hari Ini
Tim bergerak cepat dengan mencegat mobil tersebut. Hasil pemeriksaan, didapati rokok jenis sigaret keretek mesin (SKM) tidak dilekati pita cukai dengan merk ''Hoki New Edition'' dan ''Super Hero" sebanyak 148.000 batang.
Perkiraan nilai barang dari rokok yang disita sebesar Rp150.960.000, dan potensi kerugian negara sebesar Rp 99.207.360. Pengemudi dan kendaraan beserta muatannya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Batal Dilelang, Kepala Bagian Pengadaan Barjas Kudus : Dokumen Penyedia Jasa Tidak Ada yang Lengkap
Aparat masih mengembangkan kasus tersebut.***
Artikel Ini Telah Tayang di Suara Merdeka dengan Judul Intel Satroni Mobil Pick Up Angkut Rokok Ilegal