817 Pelamar CPNS di Kabupaten Jepara Melakukan Sanggahan Berkas Hari Ini

- 7 Agustus 2021, 10:51 WIB
Contoh eform sanggah. Berikut jadwal, link, dan cara sanggah seleksi administrasi atau dokumen CPNS 2021 menurut penjelasan BKN dan Kemenag.
Contoh eform sanggah. Berikut jadwal, link, dan cara sanggah seleksi administrasi atau dokumen CPNS 2021 menurut penjelasan BKN dan Kemenag. /Tangkap layar sscasn.bkn.go.id

Portal Kudus-Rabu 4 Agustus 2021, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara menunggu sanggahan dari 817 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.

Waktu  sanggah ini dibatasi hingga Sabtu 7 Agustus 2021 pukul 16.00 Wib.

Hal itu dilakukan setelah mengumumkan 5.438 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kepala bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) BKD Jepara Sri Dana Pananti mengungkapkan, waktu sanggah pelamar dialokasikan 3x24 jam.

Baca Juga: Yayasan Kesehatan Telogorejo Bersama Komunitas Tionghoa Semarang Memberikan Paket Sembako ke Masyarakat

Sanggahan ini bukan merupakan perbaikan data yang tidak memenuhi syarat, tetapi sanggahan atas alasan tidak terpenuhinya syarat yang disampaikan oleh panitia seleksi (pansel) CPNS.

''Banyak yang salah paham mengenai sanggahan. Dikira perbaikan data,'' ungkapnya.

Hingga Jum'at 6 Agustus 2021 ini, jumlah sanggahan yang masuk sudah mencapai lebih dari 200 pelamar.

Jumlah ini diperkirakan masih terus bertambah sampai batas terakhir penyampaian sanggahan sesuai yang ditetapkan BKD Kabupaten Jepara.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x