Portal Kudus-Rabu 4 Agustus 2021, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara menunggu sanggahan dari 817 pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi.
Waktu sanggah ini dibatasi hingga Sabtu 7 Agustus 2021 pukul 16.00 Wib.
Hal itu dilakukan setelah mengumumkan 5.438 pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Kepala bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) BKD Jepara Sri Dana Pananti mengungkapkan, waktu sanggah pelamar dialokasikan 3x24 jam.
Sanggahan ini bukan merupakan perbaikan data yang tidak memenuhi syarat, tetapi sanggahan atas alasan tidak terpenuhinya syarat yang disampaikan oleh panitia seleksi (pansel) CPNS.
''Banyak yang salah paham mengenai sanggahan. Dikira perbaikan data,'' ungkapnya.
Hingga Jum'at 6 Agustus 2021 ini, jumlah sanggahan yang masuk sudah mencapai lebih dari 200 pelamar.
Jumlah ini diperkirakan masih terus bertambah sampai batas terakhir penyampaian sanggahan sesuai yang ditetapkan BKD Kabupaten Jepara.