4 Kafe di Kabupaten Kudus Ditindak, Meteran Listrik Dicabut

- 7 Agustus 2021, 11:01 WIB
ilustrasi : Karaoke
ilustrasi : Karaoke /IST

Portal Kudus-Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sembilan kafe di Kabupaten Kudus ditindak.

Aparat menyita 12 alat ukur meter untuk menghentikan kegiatan operasional di kafe tersebut.

Jumat 6 Agustus 2021, Kepala Satpol PP Djati Solechah mengatakan sudah mensosialisasikan penutupan kafe karaoke selama PPKM Level 4.

Baca Juga: Banyak Buruh di Semarang yang Belum Vaksin, Pemerintah Kecamatan Tengaran Berharap Pabrik Menggelar Vaksinasi

Baca Juga: 817 Pelamar CPNS di Kabupaten Jepara Melakukan Sanggahan Berkas Hari Ini

''Mereka melanggar ketentuan,'' kata Djati.

Dia merinci, dari sembilan kafe terdapat satu lokasi yang terpaksa diputus aliran listriknya. Adapun kafe lainnya, disita meteran listriknya. Satu kafe ada yang memiliki dua meteran listrik.

Kafe karaoke melanggar Perda nomor 10 tahun 2015 dan Imendagri nomor 15 tahun 2021.

Baca Juga: Banyak Buruh di Semarang yang Belum Vaksin, Pemerintah Kecamatan Tengaran Berharap Pabrik Menggelar Vaksinasi

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Suara Merdeka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x