Meskipun PPKM, Restoran dan Caffe di Kudus Boleh Buka hingga Pukul Sekian

- 16 Januari 2021, 20:52 WIB
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali./
Ilustrasi PPKM Jawa-Bali./ /Antara Foto/Dhemas Reviyanto/wsj.

Portal Kudus – Walaupun dalam situasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ternyata caffe dan restoran di Kudus boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.

Namun, hal tersebut tentu dengan beberapa ketentuan. Salah satu ketentuannya adalah restoran dan caffe boleh buka hingga pukul 21.00 untuk pembelian yang dibawa pulang (take away), sedangkan layanan makan di tempat dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

PPKM sendiri ialah sebuah kebijakann pemerintah yang bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya adalah Kabupaten Kudus.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Ddu Du Ddu Du – BLACKPINK

Kabupaten Kudus terpilih menjadi salah satu daerah yang harus melaksanakan kebijakan PPKM lantaran angka Covid-19 di Kudus masih terbilang tinggi. Diketahui kebijakan PPKM tersebut dilaksanakan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Pelaksanaan PPKM ini awalnya banyak mendapat keluhan dari berbagai pihak, utamanya para pengusaha caffe dan restoran.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Kudus Tris Suyitno mengakui awalnya sempat bingung dengan surat edaran yang diterima karena tertulis usaha restoran dan kafe dan sejenisnya tutup hingga pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: Berulang Tahun 16 Januari, Berikut Profil Singkat dan Perjalanan Karir Jennie BLACKPINK

Tris Suyitno juga mengatakan bahwa PPKM cukup memberatkan pengusaha karena upaya mendapatkan konsumen terbatas sedangkan kewajiban membayar biaya operasional tetap.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x