Pelaku Pencabulan Anak di Kudus Telah divonis 18 Tahun

22 Juli 2022, 07:00 WIB
Majelis hakim saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kudus kemarin. /suaramerdeka-muria.com/Beni Dewa

Portal Kudus - Guru ngaji yang melakukan pencabulan di salah satu TPQ di Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus telah dijatuhi hukuman.

Tersangka berinisial AL telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Sidang itu digelar secara daring di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kudus pada 20 Juli 2022.

Dilansir Portalkudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Tok, Pelaku Pencabulan Guru TPQ Divonis 18 Tahun Penjara

Ziyad menjadi ketua majelis hakim dan dengan hakim anggota Rudi Hartoyo serta Dewantoro.

Baca Juga: Jelang Piala Soeratin Jateng 2022, Tim Persiku Kudus Junior dipersiapkan

Vonis 18 tahun penjara itu sendiri disebut sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Memang sudah beberapa kali persidangan hingga sekarang pembacaan putusan yang dibacakan ketua majelis Ziyad. Sesuai rapat musyawarah majelis hakim diputuskan sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yakni 18 tahun penjara serta denda subside enam bulan,” terang Rudi Hartoyo, Humas Pengadilan Negeri (PN) Kudus Rudi Hartoyo yang juga hakim dalam sidang tersebut.

Dia mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan dalam vonis tersebut.

Baca Juga: Inovasi Pelayanan Publik Tak Melulu dengan Aplikasi, Berikut Penjelasan Kabid Litbang Bappeda Kudus

Di antaranya yakni korban lebih dari satu orang dan berasal dari anak-anak.

Sehingga dijatuhkan pemberatan.

Yakni ancaman pidana 15 tahun penjara ditambah sepertiganya.

“Namun karena ada hal meringankan, seperti terdakwa mengakui oleh majelis dinilai memperlancar persidangan maka diputuskan 18 tahun,” tambahnya.

Baca Juga: Memperjuangkan Hak Tanah, Warga Desa Blimbing Kidul Kudus Digugat Rp1Miliar

Dia menyebut ada sejumlah pertimbangan memberatkan lainnya.

Yakni profesinya sebagai seorang guru mengaji dinilai mencoreng nama baik ustad maupun TPQ.

Terlebih perbuatan terdakwa juga memberi trauma psikologis karena korban merupakan anak kecil. Dimana rata-rata masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) antara kelas 2 dan 3.

“Tahap berikutnya, jaksa sudah menerima putusan sementara terdakwa mengaku masih piker-pikir. Yakni apakah diterima atau ada upaya hukum banding. Kami beri waktu tujuh hari sejak putusan,” tandasnya.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler