Kena Sanksi dari Pertamina, SPBU Matahari Kudus Tak Menerima Pasokan Pertalite

20 Juni 2022, 08:00 WIB
SPBU Matahari Kudus yang terkena sanksi dari Pertamina. /suaramerdeka-muria.com/Saiful Annas

Portal Kudus - SPBU 4459304 (Matahari) Kudus tidak lagi menerima pasokan produk Pertalite pada 16-29 Juni 2022.

Pertamina menyetop distribusi BBM jenis Pertalite dikarenakan SPBU 4459304 (Matahari) melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen.

Penghentian sementara pasokan Pertalite itu merupakan bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakulan salah satu SPBU di pusat Kota Kudus.

Dilansir PortalKudus.com dari berita Suara Merdeka Muria berjudul Jual Pertalite ke Konsumen Bawa Jeriken, SPBU Matahari kudus Kena Sanksi

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga Brasto Galih Nugroho mengatakan, SPBU Matahari diketahui melayani konsumen yang datang membeli Pertalite menggunakan jeriken.

Baca Juga: Ayo Liburan, Pemkab Rembang Tetapkan 12 Desa Wisata Baru

Sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, kata Brasto, produk Pertalite telah ditetapkan sebagai JBKP sejak 1 Januari 2022.

Lewat aturan itu, Pemerintah mengatur kuota dan pendistribusian Pertalite.

Brasto menambahkan agar menjaga penyaluran Pertalite tepat sasaran, Pertamina melarang penjualan dan pembelian Pertalite menggunakan jeriken. Kecuali bagi masyarakat yang berprofesi sebagai petani, nelayan, dan sebagainya dengan didukung surat rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Pembangunan Jalan Lingkar Rembang-Lasem dikebut, Ini Perincian Desa yang akan Dilalui

“Pembelian Pertalite hanya diperbolehkan untuk alat transportasi atau kendaraan bermotor sebagai konsumen akhir. Sementara untuk bahan bakar seperti perahu nelayan dan peralatan petani dapat dilayani apabila membawa surat rekomendasi dari dinas terkait atau pemda setempat,” terangnya.

Brasto menegaskan, pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran. Terutama dalam penyaluran produk BBM subsidi maupun yang merupakan penugasan dari pemerintah, seperti Pertalite.

Brasto mengatakan, imbas dari pelanggaran tersebut, SPBU 4459304 (Matahari) tidak lagi menerima pasokan produk Pertalite pada 16-29 Juni 2022.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Bukan Aib, Dinas Perlindungan Anak Kabupaten Jepara Ungkap Data Ini

Namun demikian SPBU tersebut tetap menyediakan produk BBM jenis gasoline lainnya yakni Pertamax dan Pertamax Turbo.

“Kami berharap sanksi ini bisa memberikan efek jera baik kepada SPBU tersebut maupun SPBU lainnya agar dapat menjaga amanah yang diberikan pemerintah maupun Pertamina dalam menyalurkan produk BBM penugasan maupun subsidi agar penyalurannya tepat sasaran,” pungkas Brasto.

Sementara itu, Brasto mengatakan terdapat 3 SPBU terdekat dari SPBU 4459304 (Matahari) yang menyediakan Pertalite, 2 di antaranya berada di Jalan Jendral Sudirman 4459322 (berjarak 1,49 KM) dan SPBU 4459323 (berjarak 1,81 KM) serta SPBU 4459320 yang berada di Jalan KHR Asnawi (berjarak 2,12 KM).

“Kami memastikan pasokan Pertalite kepada masyarakat tetap dapat berjalan melalui SPBU lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga: Anggota BPD se Pati Lakukan Demo Kenaikan Tunjangan

Brasto mengajak masyarakat maupun konsumen untuk dapat mendukung penyaluran produk Pertalite tepat sasaran, salah satunya dengan menggunakan produk BBM berkualitas sesuai dengan jenis kendaraan.

“Mayoritas kendaraan saat ini membutuhkan BBM dengan spesifikasi RON (Research Octan Number) yang lebih tinggi, seperti Pertamax (RON 92) dan Pertamax Turbo (RON 98). Sementara Pertalite (RON 90) diperuntukkan bagi kendaraan keluaran lama maupun bagi masyarakat dengan kelas ekonomi menengah ke bawah,” terangnya.

Brasto menuturkan apabila masyarakat menemukan praktik yang terindikasi melanggar aturan, dapat melapor dan menginformasikan kepada aparat penegak hukum ataupun Pertamina melalui Pertamina Call Center Nomor 135.***

Editor: Kartika Kudus

Sumber: Suara Merdeka Muria

Tags

Terkini

Terpopuler