Polres Semarang Berhasil Mengungkap Penadah Curanmor Asal Kudus dengan Harga 2 Juta Per Unit

18 Februari 2021, 22:10 WIB
Ilustrasi pencurian motor di Bekasi. /Dok. Pikiran Rakyat /

Portal Kudus- Kepolisian Resor (Polres) kota Semarang telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik salah satu warga kelurahan Tambakboyo, Ambarawa.

Polres Semarang, berhasil mengungkap penadah motor asal Kudus dengan inisial MB (50), yang merupakan warga desa Jepangpakis, kecamatan Jati, kabupaten Kudus.

Polres Semarang juga mengungkapkan bahwa salah satu penyebab modus kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) adalah karena adanya penadah yang menampung motor curian.

Baca Juga: Sabu dalam Ikan Bandeng, 3 dari 5 Tersangka Berhasil Ditangkap di Juwana oleh Satresnarkoba Polres Pati

Kemudian motor hasil curian tersebut akan dihargai penadah curanmor asal Kudus dengan harga 2 juta per unit.

Kapolres Semarang, AKBP Ari Wibowo juga mengungkapkan bahwa motor hasil curian tersebut akan dijual kembali oleh penadah curanmor ke tukang rosok.

Motor yang dijual oleh penadah curanmor asal Kudus, bukan berupa barang yang utuh. Namun, sudah berbentuk komponen. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan jejak.

Baca Juga: Penyitaan 183 Hektar Tanah Milik 1 Tersangka Kasus Korupsi ASABRI, Berikut Penjelasan Kapuspenkum Kejagung

“Penadah membongkar unit motor menjadi beberapa bagian komponen tujuannya untuk menghilangkan jejak,” ujar Kapolres Semarang, sebagaimana dikutip Portal Kudus dari unggahan akun Instagram @portalsemarang

Polres Semarang berhasil mengungkap kasus ini setelah adanya pengembangan modus kejahatan curanmor di Ambarawa.

“Kasus ini terungkap berkat pengembangan curanmor Ambarawa,”, ujar Kapolres Semarang

Baca Juga: Tersangka Baru Kasus Korupsi PT ASABRI Rp 23 T, Jimmy Sutopo Ditahan, Begini Kronologinya

Ketika dilakukan penggeledahan di lokasi berupa gudang yang dimiliki oleh penadah curanmor asal Kudus, Polres Semarang menemukan berbagai jenis bagian komponen sepeda motor.

Motor milik warga Ambarawa pun ditemukan dengan wujud yang sudah tidak utuh di dalam gudang milik penadah curanmor asal Kudus.

“Barang bukti unit motor hasil pencurian di Ambarawa ditemukan di gudang tersangka. Kondisinya sudah tidak berbentuk,” ujar Kapolres Semarang.

Baca Juga: Korupsi PT ASABRI, 6 dari 10 Saksi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan di Rutan Kelas 1 Jambe Tangerang

Ketika ditemukan motor Supra X 125 milik warga Ambarawa tersebut, sudah terpisah menjadi 13 bagian.

13 bagian yang ada di gudang penadah curanmor asal Kudus diantaranya, 1 set lampu depan, 1 buah knalpot, 1 buah stang motor, 1 set shockbreaker depan, 2 buah velg beserta ban.

Selain itu juga ditemukan 1 buah filter angin, 1 buah jok motor, 1 buah tangki bensin, 1 buah slebor depan, 1 buah tuas rem kaki, 1 set blok mesin tengah, 1 set standar samping, dan 1 buah begel pegangan tangan. ***

 

 

 

 

 

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler