Narkoba sendiri terdapat berbagai jenis, seperti buatan (sintetis), semi buatan dan alami yang dihasilkan dari tumbuhan dan pohon berjenis narkotika.
Dalam penjelasan BNN, terdapat beberapa golongan narkoba, seperti:
- Narkotika Golongan 1
Adalah jenis ganja, opium, dan tanaman koka, jenis golongan 1 ini sangat berbahaya jika dikonsumsi karena beresiko tinggi menimbulkan efek kecanduan.
Baca Juga: Jadwal, Formasi dan Statistik PSG vs Bayern Munchen di Babak 16 Besar Liga Champions Malam Nanti
- Narkotika Golongan 2
Sama memiliki efek ketergantungan, namun dapat dimanfaatkan dalam hal pengobatan, seperti Morfin, Alfaprodina, dan 83 jenis lainnya.
- Narkotika Golongan 3
Narkoba jenis ini memiliki resiko ketergantungan ringan dan dapat dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi.
Baca Juga: Pengertian dan Karakteristik Pembelajaran Student Centered Learning (SCL)
Penyalah gunaan Narkoba, pabila dikonsumsi maka akan menimbulkan dampak yang buruk untuk diri sendiri, lingkungan dan masyarakat sekitar.
Seperti diketahui, dalam Undang-undang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.