Portal Kudus - Kemenkes (Kementerian Kesehatan) RI umumkan vaksinasi booster dosis 2 pada Jumat, 29 Juli 2022 bagi SDM kesehatan.
Penerima vaksinasi booster dosis 2 itu difokuskan bagi sumber daya manusia (SDM) kesehatan yang berjumlah kurang lebih 1,9 juta orang.
Perkembangan kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) menunjukkan bahwa akhir-akhir ini terjadi peningkatan kembali kasus COVID-19 di Indonesia.
SDM kesehatan menjadi kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19 karena ketika daya imun turun namun harus berhadapan langsung dengan banyak orang sakit.
Baca Juga: Adakan Bimtek Koperasi dan Kegiatan Usaha, Pemkab Garut Kolaborasi dengan Dewan Masjid
Pertimbangan semakin banyaknya jumlah SDM kesehatan yang terinfeksi COVID-19 ini menjadi alasan adanya vaksinasi booster dosis 2.
Serta berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan.
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit mengeluarkan surat edaran nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster ke-2 bagi SDM Kesehatan.