Adapun makanan-makanan yang diharamkan adalah sebagai berikut:
1. Bangkai binatang, kecuali ikan dan belalang.
Artinya : Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang” (HR. Ibnu Majah dari Abdullah Bin Umar : 3209).
2. Darah dari binatang halal maupun haram, meskipun sudah dimasak seperti a. saren/dideh yang mirip dengan daging hati dan limpa.
3. Makanan yang buruk, menjijikkan atau najis seperti kecoa, lalat, tikus, cacing, kutu dan lain-lain. Firman Allah dalam QS. Al-A’raaf (7):157
Artinya : ...dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka ….” (QS. Al-A’raaf (7): 157
4. Daging babi, termasuk di dalamnya kulit, tulang dan semua bagian dari hewan tersebut.
5. Binatang yang disembelih tidak atas nama Allah.
Baca Juga: Calon Jamaah Haji Wajib Tahu! 5 Tips Cegah Keracunan Makanan Saat Haji