5 Jenis Pernikahan dalam Islam yang Harus Disadari Umat Muslim

- 7 November 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi 5 Jenis Pernikahan dalam Islam yang Harus Disadari Umat Muslim
Ilustrasi 5 Jenis Pernikahan dalam Islam yang Harus Disadari Umat Muslim /Pixabay/StockSnap

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ٤٩

" Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat (kebesaran Allah)." (QS 51:49)

Baca Juga: Gaya Marvellous Stool Seperti Apa? Posisi Baru Bercinta yang Bikin Penasaran warganet Media Sosial

5. Pernikahan yang tidak sah

Pernikahan yang tidak sah adalah salah satu jenis pernikahan dalam Islam yang dipaksakan oleh Allah dan aturan Islam. Pernikahan tidak dapat dilaksanakan dengan alasan apapun karena dilarang oleh aturan Islam.

Pernikahan yang tidak sah memiliki beberapa syarat, seperti menikah dengan orang yang sudah menikah dengan ayah, menikah dengan saudara kandung, menikah dengan pasangan orang lain, menikah dengan orang musyrik, dan masih banyak lagi. Jika Anda menghadapi kondisi tersebut dalam hidup Anda, Anda sebaiknya berdoa untuk melindungi diri Anda dari neraka.

Hukum pernikahan yang haram sudah disebutkan dalam Al-Quran surah An Nisa ayat 22 di bawah ini.

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ ٢٢

"Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian-kejadian di masa lalu). Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (QS 4:22)

Jadi, ada beberapa jenis pernikahan dalam Islam yang harus Anda ketahui sebelum melangsungkan pernikahan. Sebagian besar dari mereka berasal dari aturan Islam berdasarkan Al-Quran sehingga Anda lebih baik mengikuti aturan itu.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah