Portal Kudus - Hukum Islam dalam merayakan hari valentine masih menjadi kontroversi dari waktu ke waktu. Beberapa Muslim percaya bahwa merayakan hari valentine bertentangan dengan aturan dan hukum Islam. Itulah sebabnya akan ada beberapa dari mereka yang dilarang untuk merayakan hari valentine.
Beberapa kota di Indonesia, seperti Aceh melarang perayaan hari valentine karena bertentangan dengan hukum Islam. Pemerintah di sana begitu gigih mempertahankan aturan tersebut dari tahun ke tahun dan akan menghukum siapa saja yang merayakan hari valentine.
Sementara itu, karena hari valentine cukup populer, apalagi bagi generasi muda, sulit untuk menghindari perayaan tersebut. Berbicara mengenai hal itu, berikut ini kami memiliki beberapa hukum Islam dalam merayakan hari valentine berdasarkan Al-Quran.
Mari kita simak di bawah ini!
Baca Juga: Latihan 3 Soal Geografi Kelas 12 Tentang Industri dan Pertanian di Indonesia Kurikulum 2013
1. Hukum Merayakan Cinta dalam Islam
Berdasarkan hukum Islam dalam merayakan hari valentine, merayakan cinta semacam ini dalam Islam harus dilakukan bagi mereka yang sudah bertunangan. Itu bisa menjadi salah satu cara bagaimana membuat pernikahan lebih kuat dalam Islam. Itulah mengapa merayakannya dengan orang yang dicintai tanpa ikatan pernikahan adalah haram dalam Islam.
Umat Islam mengetahui bahwa perayaan hari valentine biasanya menyebar kepada pasangan muda-mudi yang tidak menikah secara sah. Oleh karena itu, merayakan hari valentine merupakan larangan bagi umat Islam untuk tujuan tersebut.
Seperti yang disebutkan dalam Al-Quran surat Ar-Rum ayat 21 berikut ini.