5 Jenis Pernikahan dalam Islam yang Harus Disadari Umat Muslim

- 7 November 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi 5 Jenis Pernikahan dalam Islam yang Harus Disadari Umat Muslim
Ilustrasi 5 Jenis Pernikahan dalam Islam yang Harus Disadari Umat Muslim /Pixabay/StockSnap

Portal Kudus - Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang beberapa jenis pernikahan dalam Islam? Pernikahan adalah salah satu tujuan yang paling populer untuk dicapai bagi sebagian umat Islam. Ini adalah salah satu amal kecil dengan pahala besar yang diyakini sebagian besar umat Islam akan mendapatkan lebih banyak karunia dari Allah.

Islam melegalkan pernikahan dengan begitu banyak jenis pernikahan dalam Islam yang mungkin belum pernah Anda ketahui sebelumnya. Pernikahan dalam Islam merupakan prosesi sakral yang harus dilaksanakan di bawah aturan Islam.

Karena budaya di masyarakat menjadi beragam, maka jenis-jenis pernikahan dalam Islam harus dipertimbangkan aturan Islam. Hal itu akan membuat kita selalu ingat akan nikmat Allah yang diberikan-Nya kepada kita seumur hidup.

Jika Anda bertanya-tanya apa saja jenis-jenis pernikahan dalam Islam, berikut ini kami memiliki beberapa di antaranya dalam daftar di bawah ini. Mari kita lihat!

Baca Juga: 5 Manfaat Sabar dalam Islam yang Berguna bagi Muslim

1. Az Zawaj Al Wajib

Az Zawaj Al Wajib adalah salah satu jenis pernikahan dalam Islam yang bisa dilangsungkan bagi pria dan wanita untuk mengejar hasrat mereka karena mereka takut membuat dosa terhadap hasrat seks mereka. Jika mereka belum siap, lebih baik menahan diri dan bersabar sehingga mereka akan mendapatkan beberapa manfaat dari kesabaran dalam Islam.

Az Zawaj Al Wajib umumnya menjadi pernikahan wajib dalam beberapa budaya Islam. Kebanyakan dari mereka memahami pernikahan sebagai hal yang penting untuk dilakukan sebelum pasangan melakukan dosa lain terhadap hasrat seks alami mereka. Faktanya berbeda dengan beberapa alasan mengapa zakat itu penting bahkan pernikahan juga penting bagi umat Islam.

Seperti yang disebutkan dalam Al Quran surah Al Isra ayat 32 berikut ini.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢

" Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang paling buruk". (QS 17:32)

2. Az Zawaj Al Mustahab

Az Zawaj Al Mustahab adalah salah satu jenis pernikahan dalam Islam yang dibolehkan dilangsungkan bagi umat Islam yang sudah siap menikah dari jiwa dan raganya. Mereka sudah tahu bahwa mereka sudah sehat untuk menyalurkan hasrat seksualnya dan bahkan untuk sumber ekonomi bagi kehidupannya setelah pernikahan dilangsungkan.

Az Zawaj Al Mustahab memiliki konteks yang mubah karena terkadang umat Islam tidak terlalu peduli dengan hal pernikahan, seperti para wanita mendapatkan beberapa tips menjadi istri yang baik dalam Islam dari orang tua mereka. Oleh karena itu, pernikahan seperti ini dalam Islam diperbolehkan karena aturan Islam melarang kehidupan tanpa pernikahan.

Hal ini telah disebutkan dalam Al Quran surah Al Maidah ayat 87 di bawah ini.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ ٨٧

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang telah dihalalkan Allah untukmu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS 5:87)

Baca Juga: Unik! Inilah 4 Ide Baju yang Cocok untuk Hari Pahlawan ini Bisa Kamu Kenakan

3. Az Zawaj Al Makruh

Az Zawaj Al Makruh adalah salah satu jenis pernikahan dalam Islam yang dianggap sebagai pernikahan mubah yang tidak terlalu baik dari sudut pandang aturan Islam. Misalnya, seorang pria yang sudah siap menikah secara ekonomi namun belum memiliki hasrat seksual terhadap wanita yang akan dinikahinya.

Pernikahan dengan kondisi seperti itu menjadi mubah, tetapi bisa jadi menyakitkan bagi istri karena pasangannya tidak menyadari peran seorang suami dalam Islam. Oleh karena itu, pernikahan seperti ini dalam Islam umumnya harus dihindari agar istri dan suami dapat hidup bahagia.

Apalagi sudah disebutkan dalam Al-Quran surah An Nahl ayat 72 di bawah ini.

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ ٧٢

"Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenismu sendiri, menjadikan bagimu anak-anak dan cucu-cucu dari pasanganmu itu, dan memberimu rezeki yang baik. Mengapa mereka beriman kepada kesia-siaan, sedangkan terhadap nikmat Allah mereka ingkar?" (QS 16:72)

Baca Juga: Begini Cara Gaya Marvellous Stool yang Viral di TikTok, Pasutri Wajib Coba Cek Penjelasannya Disini

4. Az Zawaj Al Mubah

Az Zawah Al Mubah adalah salah satu jenis pernikahan dalam Islam yang tidak terlalu baik untuk dilaksanakan. Pernikahan tersebut bisa saja dilangsungkan namun dalam aturan Islam, pernikahan tersebut akan membawa beberapa usaha yang sia-sia dari mereka.

Umumnya, pernikahan Az Zawah Al Mubah adalah pernikahan yang dilangsungkan atas dasar rasa bahagia bagi pasangan suami istri tanpa mempertimbangkan kaidah-kaidah Islam. Oleh karena itu, pernikahan ini tidak terlalu bernilai baik menurut aturan Islam.

Memang, sebagian besar umat Islam percaya bahwa pernikahan harus mempertimbangkan kembali aturan Islam sebagai aturan dasar bagi umat Islam untuk selalu mengingat Allah dalam segala hal. Hal ini sudah disebutkan dalam Al-Quran surah Az Zariyat ayat 49 di bawah ini.

وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ ٤٩

" Segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat (kebesaran Allah)." (QS 51:49)

Baca Juga: Gaya Marvellous Stool Seperti Apa? Posisi Baru Bercinta yang Bikin Penasaran warganet Media Sosial

5. Pernikahan yang tidak sah

Pernikahan yang tidak sah adalah salah satu jenis pernikahan dalam Islam yang dipaksakan oleh Allah dan aturan Islam. Pernikahan tidak dapat dilaksanakan dengan alasan apapun karena dilarang oleh aturan Islam.

Pernikahan yang tidak sah memiliki beberapa syarat, seperti menikah dengan orang yang sudah menikah dengan ayah, menikah dengan saudara kandung, menikah dengan pasangan orang lain, menikah dengan orang musyrik, dan masih banyak lagi. Jika Anda menghadapi kondisi tersebut dalam hidup Anda, Anda sebaiknya berdoa untuk melindungi diri Anda dari neraka.

Hukum pernikahan yang haram sudah disebutkan dalam Al-Quran surah An Nisa ayat 22 di bawah ini.

وَلَا تَنْكِحُوْا مَا نَكَحَ اٰبَاۤؤُكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً وَّمَقْتًاۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا ࣖ ٢٢

"Janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian-kejadian di masa lalu). Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)." (QS 4:22)

Jadi, ada beberapa jenis pernikahan dalam Islam yang harus Anda ketahui sebelum melangsungkan pernikahan. Sebagian besar dari mereka berasal dari aturan Islam berdasarkan Al-Quran sehingga Anda lebih baik mengikuti aturan itu.***

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah