5 Jenis Pernikahan dalam Islam yang Harus Disadari Umat Muslim

- 7 November 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi 5 Jenis Pernikahan dalam Islam yang Harus Disadari Umat Muslim
Ilustrasi 5 Jenis Pernikahan dalam Islam yang Harus Disadari Umat Muslim /Pixabay/StockSnap

Az Zawaj Al Makruh adalah salah satu jenis pernikahan dalam Islam yang dianggap sebagai pernikahan mubah yang tidak terlalu baik dari sudut pandang aturan Islam. Misalnya, seorang pria yang sudah siap menikah secara ekonomi namun belum memiliki hasrat seksual terhadap wanita yang akan dinikahinya.

Pernikahan dengan kondisi seperti itu menjadi mubah, tetapi bisa jadi menyakitkan bagi istri karena pasangannya tidak menyadari peran seorang suami dalam Islam. Oleh karena itu, pernikahan seperti ini dalam Islam umumnya harus dihindari agar istri dan suami dapat hidup bahagia.

Apalagi sudah disebutkan dalam Al-Quran surah An Nahl ayat 72 di bawah ini.

وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا وَّجَعَلَ لَكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْ بَنِيْنَ وَحَفَدَةً وَّرَزَقَكُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِۗ اَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُوْنَ وَبِنِعْمَتِ اللّٰهِ هُمْ يَكْفُرُوْنَۙ ٧٢

"Allah menjadikan bagimu pasangan (suami atau istri) dari jenismu sendiri, menjadikan bagimu anak-anak dan cucu-cucu dari pasanganmu itu, dan memberimu rezeki yang baik. Mengapa mereka beriman kepada kesia-siaan, sedangkan terhadap nikmat Allah mereka ingkar?" (QS 16:72)

Baca Juga: Begini Cara Gaya Marvellous Stool yang Viral di TikTok, Pasutri Wajib Coba Cek Penjelasannya Disini

4. Az Zawaj Al Mubah

Az Zawah Al Mubah adalah salah satu jenis pernikahan dalam Islam yang tidak terlalu baik untuk dilaksanakan. Pernikahan tersebut bisa saja dilangsungkan namun dalam aturan Islam, pernikahan tersebut akan membawa beberapa usaha yang sia-sia dari mereka.

Umumnya, pernikahan Az Zawah Al Mubah adalah pernikahan yang dilangsungkan atas dasar rasa bahagia bagi pasangan suami istri tanpa mempertimbangkan kaidah-kaidah Islam. Oleh karena itu, pernikahan ini tidak terlalu bernilai baik menurut aturan Islam.

Memang, sebagian besar umat Islam percaya bahwa pernikahan harus mempertimbangkan kembali aturan Islam sebagai aturan dasar bagi umat Islam untuk selalu mengingat Allah dalam segala hal. Hal ini sudah disebutkan dalam Al-Quran surah Az Zariyat ayat 49 di bawah ini.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah