5 Jenis Pernikahan dalam Islam yang Harus Disadari Umat Muslim

- 7 November 2022, 18:04 WIB
Ilustrasi 5 Jenis Pernikahan dalam Islam yang Harus Disadari Umat Muslim
Ilustrasi 5 Jenis Pernikahan dalam Islam yang Harus Disadari Umat Muslim /Pixabay/StockSnap

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا ٣٢

" Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji dan jalan yang paling buruk". (QS 17:32)

2. Az Zawaj Al Mustahab

Az Zawaj Al Mustahab adalah salah satu jenis pernikahan dalam Islam yang dibolehkan dilangsungkan bagi umat Islam yang sudah siap menikah dari jiwa dan raganya. Mereka sudah tahu bahwa mereka sudah sehat untuk menyalurkan hasrat seksualnya dan bahkan untuk sumber ekonomi bagi kehidupannya setelah pernikahan dilangsungkan.

Az Zawaj Al Mustahab memiliki konteks yang mubah karena terkadang umat Islam tidak terlalu peduli dengan hal pernikahan, seperti para wanita mendapatkan beberapa tips menjadi istri yang baik dalam Islam dari orang tua mereka. Oleh karena itu, pernikahan seperti ini dalam Islam diperbolehkan karena aturan Islam melarang kehidupan tanpa pernikahan.

Hal ini telah disebutkan dalam Al Quran surah Al Maidah ayat 87 di bawah ini.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحَرِّمُوْا طَيِّبٰتِ مَآ اَحَلَّ اللّٰهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ ٨٧

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengharamkan sesuatu yang baik yang telah dihalalkan Allah untukmu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas." (QS 5:87)

Baca Juga: Unik! Inilah 4 Ide Baju yang Cocok untuk Hari Pahlawan ini Bisa Kamu Kenakan

3. Az Zawaj Al Makruh

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah