Menjamak dua sholat wajib ini diperbolehkan menurut kesepakatan para ulama atau ijma'.
Syarat-syarat menjamak sholat antara lain:
1. Menjamak sholat karena hujan deras yang menyulitkan
2. Menjamak sholat karena sakit.
Baca Juga: Tafsir Mimpi Terhembus Angin Kencang dan Pohon Roboh, Berkaitan dengan Masalah Anda
Dalilnya adalah firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 78 yang artinya,
“Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan.”
3. Menjamak sholat karena kesulitan mengerjakan sholat pada masing-
masing waktu, misalnya macet yang terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta.
Itulah aturan yang wajib dipahami terkait qashar dan jamak dalam sholat.***