Aturan yang Wajib Dipahami Terkait Qashar dan Jamak dalam Sholat

- 30 Juli 2022, 06:22 WIB
Ilustrasi Aturan yang Wajib Dipahami Terkait Qashar dan Jamak dalam Sholat
Ilustrasi Aturan yang Wajib Dipahami Terkait Qashar dan Jamak dalam Sholat /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

Menjamak dua sholat wajib ini diperbolehkan menurut kesepakatan para ulama atau ijma'.

Syarat-syarat menjamak sholat antara lain:

1. Menjamak sholat karena hujan deras yang menyulitkan

2. Menjamak sholat karena sakit.

Baca Juga: Tafsir Mimpi Terhembus Angin Kencang dan Pohon Roboh, Berkaitan dengan Masalah Anda

Dalilnya adalah firman Allah dalam surat Al-Hajj ayat 78 yang artinya,
“Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu
kesempitan.”

3. Menjamak sholat karena kesulitan mengerjakan sholat pada masing-
masing waktu, misalnya macet yang terjadi di kota-kota besar seperti Jakarta.

Itulah aturan yang wajib dipahami terkait qashar dan jamak dalam sholat.***

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah