Aturan yang Wajib Dipahami Terkait Qashar dan Jamak dalam Sholat

- 30 Juli 2022, 06:22 WIB
Ilustrasi Aturan yang Wajib Dipahami Terkait Qashar dan Jamak dalam Sholat
Ilustrasi Aturan yang Wajib Dipahami Terkait Qashar dan Jamak dalam Sholat /Kabar-Priangan.com/Helma Apriyanti/

Seseorang baru boleh mengqashar sholat jika sudah mencapai jarak yang ditentukan oleh para fuqaha sebagai jarak disebut telah bersafar. Jika telah memenuhi jarak tersebut barulah disebut sebagai musafir.

Baca Juga: Lalui Musim Panas Ditengah Gempuran Covid-19, Warga Jepang Tetap Pakai Masker saat Olahraga

Jarak yang dimaksud ialah boleh mengambil pendapat jarak safar adalah 83 kilometer, atau dengan menggunakan standar kebiasaan masyarakat yang menganggap sudah termasuk safar atau 'urf.

3. Sudah keluar dari bangunan terakhir di mana tempat ia bermukim. Jika ia keluar dari rumah terakhir dari kotanya, itulah baru bisa dikatakan boleh melakukan sholat qashar.

4. Disyaratkan untuk mengqashar shalat, sudah ada niat sejak takbiratul ihram untuk setiap shalat.

Lalu, bagaimana dengan jamak sholat?

Jamak sholat artinya mengerjakan dua sholat wajib di salah satu waktu. Jamak sholat memiliki dua cara.

Baca Juga: Arti Mimpi Melihat Angin Puting Beliung Menurut Primbon Jawa, Pertanda Buruk? Berikut Ulasannya

Jamak takdim, dikatakan jika mengerjakan dua sholat wajib di waktu sholat yang pertama. Misal, menjamak sholat dhuhur dan ashar ketika sholat dhuhur.

Jamak takhir, dikatakan jika mengerjakan dua sholat wajib di waktu sholat yang kedua. Misal, menjamak sholat dhuhur dan ashar ketika sholat ashar.

Halaman:

Editor: Ahmad Khakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah