Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan yang Benar Menurut Syariat Islam

- 28 Juni 2022, 13:35 WIB
ilustrasi: Penetapan kapan jatuhnya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 1443H 2022
ilustrasi: Penetapan kapan jatuhnya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 1443H 2022 /pexels/Rayn L/

Contohnya, seseorang berkurban atas nama dirinya dan seluruh keluarganya yang hidup maupun yang sudah meninggal.

Model seperti ini hukumnya boleh dan inilah yang menjadi model kurban Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam.

Beliau berkurban atas nama dirinya dan keluarganya, dan keluarga beliau ada yang sudah meninggal sebelumnya.

Kedua: berkurban atas nama orang yang sudah meninggal karena adanya wasiat dari orang yang meninggal tersebut (dengan menggunakan harta wasiat si mayit).

Ini hukumnya wajib untuk ditunaikan, kecuali jika tidak mampu. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala:

فَمَن بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Maka barang siapa yang mengubah wasiat itu, setelah dia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 181)

Ketiga: berkurban atas nama orang yang sudah meninggal secara khusus.

Contohnya, seseorang berkurban atas nama ayahnya yang sudah meninggal, atau atas nama ibunya yang sudah meninggal secara khusus.

Model seperti ini hukumnya boleh. Dan para fuqaha Hanabilah telah menjelaskan bahwa pahala kurban seperti ini akan sampai kepada mayit dan memberi manfaat kepadanya. Karena di-qiyas-kan terhadap sedekah kepada mayit.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah