Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan yang Benar Menurut Syariat Islam

- 28 Juni 2022, 13:35 WIB
ilustrasi: Penetapan kapan jatuhnya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 1443H 2022
ilustrasi: Penetapan kapan jatuhnya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 1443H 2022 /pexels/Rayn L/

Baca Juga: Bacaan Niat Berkurban, serta Doa dan Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha 2022

Kesunnahan kurban disebutkan oleh Buya Yahya sama seperti sunnahnya puasa arafah di bulan haji.


Berkurban adalah amalan sunnah bagi orang yang masih hidup saat datang bulan haji. Satu kambing untuk satu orang. Dan satu sapi atau unta untuk 7 orang.

"Dan berkurban dilakukan oleh orang yang hidup saja, bukan untuk orang yang sudah meninggal dunia," ucap Buya Yahya.


Dalam kurban, satu kambing digunakan untuk berkurban satu orang. Namun dalam niatnya boleh menyebutkan nama orang lain maupun keluarga.

Tapi yang berkurban satu orang, bukan satu kambing untuk banyak orang.


Kemudian jika ada orang yang sudah meninggal dunia, tidak perlu dikurbani, kecuali dia berwasiat dengan meninggalkan harta.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah dalam Bahasa Arab, Latin Lengkap dengan Artinya


Jika tidak diberi wasiat, bagaimana hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal?

Sebagian ulama mengatakan boleh saja berkurban untuk orang yang meninggal dunia.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah