Kurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Berikut Penjelasan yang Benar Menurut Syariat Islam

- 28 Juni 2022, 13:35 WIB
ilustrasi: Penetapan kapan jatuhnya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 1443H 2022
ilustrasi: Penetapan kapan jatuhnya Idul Adha atau Hari Raya Kurban 1443H 2022 /pexels/Rayn L/

Ada yang mengatakan akan dapat pahala kurban, dan sebagian ulama mengatakan akan mendapat pahala sedekah.

"Boleh-boleh saja, tetapi semua harus sebatas wajar, tidak boleh memaksakan," ujar Buya Yahya.


Namun jika punya kambing, Buya Yahya menyarankan untuk berkurban untuk diri sendiri saja, dan mendoakan semoga pahalanya bisa sampai kepada orang tua.

"Untuk dirinya yang hidup, untuk yang meninggal kalau berwasiat. Kalau tidak, ulama mengatakan boleh-boleh saja. Namun tidak ada orang yang meninggal dikurbanin," ujarnya.


"Tapi ingat, kurban untuk diri sendiri saja tidak wajib, apalagi untuk orang lain," kata Buya Yahya.


Pendapat lain tentang hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan:

“Hukum asalnya, kurban itu disyariatkan bagi orang yang hidup. Sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Mereka berkurban atas nama diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Adapun perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang, yaitu berkurban secara khusus atas nama orang yang sudah meninggal, ini tidak ada asalnya.

Namun hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal perlu dirinci menjadi tiga:

Pertama: berkurban atas nama orang yang sudah meninggal diikutkan bersama dengan orang-orang yang hidup.

Baca Juga: Berqurban atau Aqiqah, Mana yang Harus Didahulukan? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah