Pemilik kapal Tanupat “Por” Lerttaweewit dan pengemudi saat itu, Phaiboon “Robert” Trikanjananun, telah didakwa dengan kelalaian dan mengoperasikan kapal tanpa izin.
Menurut polisi, Mr Phaiboon yang bukan seorang pengemudi perahu berpengalaman, mengaku menyebabkan perahu itu oleng, yang melemparkan Tangmo Nida ke sungai hingga kematiannya.
Polisi mengatakan bahwa mereka tidak menemukan tanda kesengajaan, tapi lebih banyak bukti telah dibawa dan mereka sedang menyelidikinya.
Baca Juga: Cara Menghitung Volume Kerucut Adalah Seperti Ini, Berikut Rumus dan Contoh Penyelesaian Soalnya
Posting-an tentang kejanggalan kematian Tangmo Nida telah menjamur di media sosial, disertai komentar dari orang-orang yang menawarkan teori mereka sendiri tentang apa yang sebenarnya menyebabkan kecelakaan itu.
Tapi Letjen Pol Jirapat Phumjit, Komandan Polda Daerah 1, mengatakan pada hari Jumat bahwa masih belum ada bukti substansial yang menunjukkan kematian itu bukan karena kecelakaan.
Kepala penyelidik mengatakan bahwa polisi sedang menunggu informasi lebih lanjut sebelum mereka menyelesaikan kasus tersebut.
Itu termasuk hasil post-mortem yang dilakukan di Rumah Sakit Siriraj untuk membandingkan dengan hasil dari Rumah Sakit Umum Polisi, keterangan dari saksi dan bukti lainnya, tambahnya.
Letnan Jenderal Pol Jirapat mengatakan akan memakan waktu sekitar empat minggu sebelum penyelidik mencapai kesimpulan akhir mereka.***