Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Diwajibkan Melaksanakan Protokol Kesehatan Bagi Jemaah.

- 9 November 2020, 15:41 WIB
Suasana ibadah haji di tengah pandemi, 29 Juli 2020.
Suasana ibadah haji di tengah pandemi, 29 Juli 2020. /AFP/*/AFP

Portal Kudus - Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 719 Tahun 2020, tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 sudah terbit

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi. Semangat dari regulasi tersebut adalah kehadiran negara dalam memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal ini disampaikan oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Oman Fathurahman mengatakan dalam siaran perss yang dilansir portalkudus dari Humas Kemenag RI, KMA No. 719 Tahun 2020 ini ditandatangani Menag Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder.

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Mitra Pembayaran Kartu Prakerja Untuk Pencairan Insentif Gelombang 1-11. 

Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII, sesuai arahan Menag Fachrul Razi.

Berikut ini Protokol Kesehatan dan Karantina Jemaah Haji dan Umrah, yang harus dipatuhi oleh jemaah yang ingin berangkat.

Baca Juga: Berikut Penjelasan 4 Persyaratan Jemaah Haji dan Umrah, Mengacu Pada KMA No. 719 Tahun 2020.

Protokol Kesehatan
Seluruh layanan kepada jemaah wajib mengikuti protokol kesehatan.
Pelayanan kepada jemaah selama di dalam negeri mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes.
Pelayanan kepada jemaah selama di Arab Saudi mengikuti ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Protokol kesehatan selama di dalam pesawat terbang mengikuti ketentuan protokol kesehatan penerbangan yang berlaku.
PPIU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan protokol kesehatan jemaah selama di tanah air, selama dalam perjalanan, dan selama di Arab Saudi demi pelindungan jemaah.

Baca Juga: Cara Agar NIK di KTP Bisa Dipakai Mendaftar Kartu Prakerja Gel-12 Mendatang.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x