Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah, Diwajibkan Melaksanakan Karantina Bagi Jemaah.

- 10 November 2020, 10:45 WIB
Pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19
Pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19 /ANTARA/Routers

Dalam keterangannya mengatakan Regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU.

Serta dari Kementerian dan Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x