Jangan Sedih! PIP SMA 2021, Pemegang KIP Ini Dipastikan Akan Mendapatkan Bantuan Pemerintah Rp1 Juta

- 19 Februari 2021, 06:05 WIB
Pilihan jalur seleksi SNMPTN di sistem KIP-Kuliah resmi dibuka mulai 14 Februari 2021 sampai 23 Februari 2021.
Pilihan jalur seleksi SNMPTN di sistem KIP-Kuliah resmi dibuka mulai 14 Februari 2021 sampai 23 Februari 2021. /Instagram/@kipkuliah.kemendikbud

Baca Juga: Buruan Cek Nomer Induk Apakah Nama Sudah terdaftar, dan PIP SD Kapan Cair Berikut Caranya

Adapun besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima tiap jenjang pendidikan akan berbeda jumlahnya. Di bawah ini adalah besaran bantuan PIP 2021 yang akan diterima tiap jenjang pendidikan: Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1 Juta /tahun.

Untuk Cek nama siswa penerima bantuan PIP SMA 2021, bisa langsung login ke laman pip.kemdikbud.go.id.

Sewaktu mengecek nama penerima bantuan PIP di laman pip.kemdikbud.go.id, Anda harus menyiapkan beberapa data pribadi seperti Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

Kemudian di bawah ini adalah cara untuk mengecek nama penerima bantuan PIP di laman pip.kemdikbud.go.id

  • Akses dan login ke laman pip.kemdikbud.go.id
  • Masukkan data Nomor Induk Siswa (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung
  • Klik Cek Data
  • Nantinya hasil akan menunjukkan apakah NISN yang dimasukkan merupakan salah satu penerima bantuan PIP atau tidak.

Pengambilan dana PIP dapat dilakukan secara perseorangan maupun kolektif. Namun pengambilan dana bantuan PIP secara kolektif hanya diperbolehkan untuk daerah terpencil yang sulit mengakses lokasi bank penyalur.

Demikianlah informasi seputar cara mengecek nama penerima bantuan tidak perlu lagi ragu PIP SMA 2021 kapan cair? dipastikan Rp1 Juta yang hanya membutuhkan NISN lalu bisa langsung mengakses pip.kemdikbud.go.id.

Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.

Selain pengawasan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah