Portal Kudus - Catat! Libur Imlek 2021 Ditiadakan? Simak Jadwal Cuti Bersama Sesuai SKB 3 Menteri untuk Bulan Februari
Pemerintahan sudah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Hari Liburan Nasional 2021 dan Cuti Bersama Imlek 2021.
SKB itu diberi tanda tangan oleh tiga menteri yaitu menteri agama, menteri ketenagakerjaan, dan menteri pemberdayaan aparatur negara dan birokrasi.
Baca Juga: 7 Menu Makanan Imlek 2021, Wajib Ada di Meja Makan Saat Merayakan Tahun Baru Imlek
Baca Juga: Cuti Bersama Imlek 2021: Berikut Daftar Libur Nasional Sesuai SKB 3 Menteri untuk Februari Maret
Rupanya ada hari besar keagamaan dari 2 agama yang lain jatuh di tanggal yang serupa. Yaitu, Peningkatan Isa Al Masih dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Dalam SKB itu, dijumpai sedikit ada pengubahan untuk liburan Hari Raya Idul Fitri 2021 yakni, liburan Lebaran yang awalnya direncanakan pada tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17, Mei
ditukar jadi 12, 13, 14, 17, `8, dan 19 Mei 2021. Dengan begitu, cuti bersama memperingati Hari Raya Idul Fitri 2021 jatuh pada tanggal 12, 17, 18 dan 19 Mei.