Portal Kudus – Tahun baru imlek 2021 jatuh pada Jumat, 12 Februari 2021. Namun tak banyak yang mengetahui bahwa perayaan tahun baru imlek di Indonesia mempunyai sejarah manis yang menghubungkan antara umat muslim dan umat Khonghucu.
Ikatan hangat itu terjalin tatkala Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai Presiden RI ke 4, mencabut instruksi Presiden No.14 tahun 1967 dan surat Edaran Mendagri tanggal 18 November 1978 yang kala itu dianggap sebagai penghambat keberadaan agama Khonghucu di Indonesia.
Baca Juga: Polri Belum Terbitkan Surat Izin Liga Shopee Indonesia 2021, Alasannya?
Diketahui bahwa imlek sebagai budaya orang Thionghoa (China) khususnya umat agama Khonghucu, sempat dibatasi aktifitasnya oleh pemerintahan Orde Baru.
Dalam batasan itu termasuk larangan menyelenggarakan upacara keagamaan di tempat umum yang di antaranya adalah perayaan tahun baru Imlek.
Pembatasan hak-hak sipil itu perlahan pudar ketika Gus Dur menjabat sebagai Presiden RI, Cucu dari Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari itu memang dikenal sangat getol dalam menyuarakan keadilan khususnya bagi para minoritas di Indonesia.
Baca Juga: 8 Makanan Khas Imlek 2021 yang Wajib Jadi Hidangan Saat Perayaan Nanti Beserta Maknanya
Sebagai tokoh ulama besar Islam dan tokoh bangsa, Gus Dur memulai menyuarakan keadilan bagi umat Khonghucu saat terjadi perkara gugatan pasutri Budi Wijaya dan Lany Guito ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara pada 23 Juli 1995.
Gugatan tersebut dilayalangkan perihal pernikahan Budi Wijaya dan Lany Guito yang tak bisa dicatatkan oleh Kantor Pencatatan Sipil di sana, Gus Dur yang mengetahui masalah tersebut sontak mendukung gugatan itu dengan menjadi saksi ahli.