BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Belum Masuk ke Rekening? Coba Lapor ke Sini

- 20 November 2020, 07:37 WIB
Ilustrasi BLT BSU BPJS Cair akhir pekan ini, segera cek ATM.
Ilustrasi BLT BSU BPJS Cair akhir pekan ini, segera cek ATM. /Pixabay

Portal Kudus -Bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahap tiga termin kedua sudah disalurkan mulai Senin 16 November 2020

Bagi calon penerima yang belum menerima BLT subsidi gaji, disarankan untuk mengadu atau melapor,

Kementerian Ketenaga Kerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah termin kedua.

Baca Juga: Buruan Cek Rekening, Ini Jadwal Pencairan BLT BSU Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2

Sebelumnya, pada Senin 9 November 2020 tahap (batch) 1 juga sudah dicairkan kepada para penerima BSU termin pertama.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Tahap 2 Ditunda Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Dengan disalurkannya tahap II ini, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 4.893.816 pekerja untuk termin kedua.

 

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Ditunda? Simak Penjelasannya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Ketenagakerjaan (@kemnaker)

 

Adapun total anggaran yang telah dikeluarkan untuk tahap I dan II ini sebanyak Rp5,8 triliun.

"Alhamdulillah, hari ini kami kembali menyalurkan termin kedua subsidi gaji/upah bagi para pekerja yang yang masuk dalam tahap 2 pada termin I lalu," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ibu @idafauziyahnu, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada Hari Kamis 12 november 2020

Ibu Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya mengupayakan mempercepat penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada penundaan penyaluran termin kedua.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 2 Cair? Pastikan Namamu Terdaftar

"Sebelumnya Kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar. Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak Hari Senin 9 november 2020 dan hari ini dilanjutkan untuk tahap II," kata Ibu Ida menjelaskan.

Ibu Ida menjelaskan, setelah subsidi gaji/upah termin pertama selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, Bank Himbara, Ditjen Pajak (DJP), BPK, dan KPK.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair, Kapan Ditransfer ke Rekening BCA, BRI, BNI ?

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data dengan DJP, sehingga subsidi gaji/upah bisa langsung dicairkan.

Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah adalah salah satu program percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Segera Cek Kemenaker.go.id, dan Cek Saldo Rekening BCA, BNI, CIMB

Subsidi ini diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat yaitu WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020; upah di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening aktif.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x