Trik NIK di KTP Agar Bisa Digunakan Untuk Mendaftar Kartu Prakerja Gel-12 Mendatang.

- 11 November 2020, 06:55 WIB
Kartu Prakerja
Kartu Prakerja /Instagram/@prakerja.go.id

Pertama, peserta yang mendaftar per gelombang jumlahnya jauh lebih banyak dari kuota yang tersedia per gelombang. Pada Gelombang IX misalnya, pendaftar Program Kartu Prakerja mencapai 5,9 juta orang sementara kuota penerimanya hanya 800 ribu orang.

Dari 5,9 juta pendaftar itu, Hengki menguraikan, mereka akan diseleksi menurut Perpres No 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagai perubahan atas Perpes No 36/2020.

Baca Juga: Pemerintah Kab. Boyolali, Bersiap Menyalurkan Bantuan Logistik Untuk Pengungsi Merapi.

Peraturan Presiden ini mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, di antaranya: Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Masalah kemudian tentang pendaftar yang mengeluh karena Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak ditemukan.

Ia memastikan, setiap peserta yang mendaftar diverifikasi di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Kita cocokkan di situ. Jadi, kalau ada peserta mencoba mendaftar, lalu No KTP dan NIK tak ditemukan, coba cek saat menginputnya, sudah benar atau salah saat memasukkannya? Siapa tahu lagi buru-buru, jadi salah nulis nomornya,” urai Hengki.

Tapi, jika sudah meng-entry nomor dengan benar tetap gagal, Hengki menyarankan agar pendaftar tersebut mengecek langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.

“Kami mencatat sudah hampir 20 juta pendaftar berhasil memasukkan NIK dan KTP-nya. Coba cek ke Dukcapil, mungkin saja nomornya belum terupdate,” sarannya.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah