Cek Rekening, BLT BPJS Ketenagakerjaan Mulai Dicairkan Senin Besuk, Login Kemnaker.go.id

- 8 November 2020, 14:34 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan /Toni Kamajaya/MediaPakuan

Portal Kudus - Cek rekening, BLT BPJS Ketenagakerjaan mulai dicairkan hari ini, belum dapat? login kemnaker.go.id.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menuturkan Bantuan Langsung Tunai untuk karyawan dicairkan awal November.

Baca Juga: GAGAL Prakerja Gelombang 11, Cek Selalu Prakerja.go.id Untuk Bocoran Prakerja Gelombang 12 Dibuka.

Untuk memastikan nama terdaftar dalam penerima susidi gaji gelombang II, Anda bisa login ke kemnaker.go.id.

Sebelumnya, 12,4 juta karyawan sudah mendapatkan Bantuan Subsidi Upah ( BSU) gelombang 1 sebesar Rp 1,2 juta.

Baca Juga: Apakah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Ada dan Dibuka? Cek Selalu WWW.PRAKERJA.GO.ID
Bantuan Subsidi Upah (BSU) karyawan tahap 2 sudah cair sejak, Jumat (6/11/2020).

Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyalurkan bantuan langsung bagi karyawan swasta terdampak Covid-19 pada minggu ini.

pemerintah mulai menyalurkan bantuan tersebut pada awal November 2020.

Pada BLT tahap 2, karyawan juga mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,2 juta, atau sama seperti pada tahap sebelumnya.

Baca Juga: Pengumuman Prakerja Gelombang 11 Login www.prakerja.go.id, Gelombang 12 Kapan Dibuka?

Hal ini disampaikan oleh Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Hubungan Industrial (KKHI), Aswansyah dalam tayangan Instagram @kemnaker.

Syarat menjadi penerima BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 dari pemerintah

Baca Juga: Cek Pengumuman Prakerja Gelombang 11 di Www.prakerja.go.id Sebelum Prakerja Gelombang 12 di Buka

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS
  • Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  • Pekerja/Buruh penerima upah.
  • Memiliki rekening bank yang aktif.
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
  • Bukan karyawan BUMN dan PNS.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah