Apa itu produk gadai efek? Yuk simak penjelasan dari PT Pegadaian.

- 23 Oktober 2020, 01:05 WIB
Emas Cetakan Antam Retro Rp912.000 per Gram, Simak Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian
Emas Cetakan Antam Retro Rp912.000 per Gram, Simak Daftar Harga Emas Hari Ini di Pegadaian /Pixabay/Omar Hadad

Portal Kudus - Pegadaian adalah sebuah BUMN sektor keuangan Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis perusahaan yaitu pembiayaan, emas dan aneka jasa.

Pegadaian terus mengembangkan bisnis dengan produk gadai efek. Dengan produk ini, investor individu maksimal bisa mendapatkan pinjaman dengan skema gadai sampai maksimal Rp.5 miliar.

Sedangkan investor korporasi dapat memperoleh pinjaman sampai Rp.20 miliar, Seperti disampaikan Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto dalam webinar di Jakarta yang dilansir portalkudus.com dari siaran pegadaian, Senin 19 oktober 2020.

Baca Juga: Waspada, Modus WA Mengatasnamakan Pegadaian Online.

Lebih lanjut Kuswiyoto menyatakan bahwa produk ini memiliki beberapa kelebihan.

-  efek tidak berpindah tangan, tetap dimiliki oleh nasabah.

-  hak yang melekat seperti kupon dan hak atas aksi korporasi tetap dimiliki investor.

- tujuan penggunaan dana fleksibel sesuai kebutuhan investor, bisa untuk kebutuhan produktif, konsumtif maupun kebutuhan investasi.

Baca Juga: Info Terbaru Harga Emas Indonesia Hari Ini

“Efek yang diterima sebagai jaminan gadai ada 2 (dua) jenis yaitu saham dan obligasi. Untuk saham yang diterima adalah saham unggulan dengan indeks LQ 45 dan haircut Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) maksimal dari 30%. Sedangkan obligasi yang diterima adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Surat Utang Negara (SUN)”.

Haircut merupakan persentase tertentu dari suatu saham yang ditetapkan oleh KPEI sebagai pengurang nilai pasar wajar saham. Dalam menetapkan nilai haircut, KPEI dibantu dengan Komite Haircut sebagai salah satu organ Perusahaan yang turut menetapkan kriteria dan menentukan besarannya.

“Selanjutnya, ke depan barang jaminan akan dikembangkan sesuai kebutuhan investor. Misalnya saham-saham non LQ 45 maupun obligasi korporasi pun dapat diterima sebagai jaminan gadai. Tentunya dengan kriteria penilaian tertentu yang ditetapkan Pegadaian dan disepakati oleh investor”.

Baca Juga: Hari Ini Gempa Bumi Terasa Pada Beberapa Daerah di Indonesia

Sementara itu Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo mengatakan bahwa sampai dengan Kamis, 15 Oktober 2020 Pegadaian telah menyalurkan pinjaman gadai saham dengan omset sebesar Rp.350 miliar.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Pegadaian


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x