Portal Kudus - Berikut ini UMK Lamongan 2024, simak besaran upah minimum kota kabupaten di Jawa Timur terbaru atau UMR Jatim tahun 2024.
Bagi kalian yang penasaran dan mencari berapa besaran gaji UMK atau UMR Lamongan 2024 terbaru, simak artikel ini hingga selesai.
Dalam artikel ini akan disampaikan berapa nominal UMR UMK di Jawa Timur 2024 yang telah disahkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur tahun 2024.
Istilah UMR (Upah Minimum Regional) sebetulnya telah dihapus sejak tahun 2000 dan digantikan dengan UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten).
Dari daftar upah yang berhasil kami himpun, besaran UMK tertinggi di Jawa Timur yakni Kota Surabaya dengan Rp4.725.479 sementara besaran terendah ada di Kabupaten Situbondo dengan Rp2.172.287.
Nah, langsung saja simak berikut ini daftar lengkap UMK atau UMR 38 kota dan kabupaten di Jawa Timur tahun 2024 yang telah disahkan.
1. Kota Surabaya Rp 4.725.479,00