Portal Kudus - Simak pembahasan dan jawaban soal Bu Putri meminjamkan beras kepada Bu Najwa dengan cara menukarkan 2 kg beras yang sudah berkutu dengan 3 kg beras yang bermutu.
Dalam situasi tersebut, perbuatan Bu Putri termasuk contoh riba jenis apa? Simak selengkapnya artikel ini untuk menemukan jawabannya.
Sebelum membahas jawaban soal tersebut, kita harus paham terlebih dahulu tentang jenis-jenis riba.
Di dalam perdagangan sesuai syariat Islam, riba terbagi beberapa jenis, di antaranya:
- Riba fadli
Riba fadli adalah tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, akan tetapi tidak sama ukurannya yang disyaratkan oleh orang yang menukarnya.
Jadi di sini perkara yang dilarang adalah kelebihan (perbedaan) dalam ukuran/takaran.
- Riba yad
Riba yad adalah riba yang terjadi pada jual beli atau pertukaran yang disertai penundaan serah terima kedua barang yang ditukarkan atau penundaan terhadap penerimaan salah satu barang.
- Riba qardi
Adapun riba qardi adalah meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan dari orang yang dihutangi.
- Riba nasiah
Riba nasiah adalah tukar menukar dua barang yang sejenis maupun tidak sejenis atau jual beli yang pembayarannya disyaratkan lebih oleh penjual dengan dilambatkan.
Soal dan jawaban
Setelah menyimak penjelasan tersebut, sekarang kita kembali ke soal dan sekaligus jawabannya.
Bu Putri meminjamkan beras kepada Bu Najwa dengan cara menukarkan 2 kg beras yang sudah berkutu dengan 3 kg beras yang bermutu. Perbuatan Bu Putri termasuk contoh riba ....
a. fadli
b. qardi
c. nasi’ah
d. yad
b. qardi
c. nasi’ah
d. yad
Jawaban: A
Jadi, perbuatan Bu Putri termasuk riba fadli karena ia menukarkan 2 kg beras yang sudah berkutu dengan 3 kg beras yang bermutu.***