Di antara salah satu fungsi SLIK adalah salah untuk penyediaan informasi debitur (iDeb).
Nah, ketika skor SLIK atau BI checking ini buruk, orang bisa masuk dalam blacklist atau daftar hitam.
Baca Juga: Jelajahi 5 Destinasi Wisata di Bangka: Menikmati Pesona Bahari Terbaik di Indonesia
Adapun riwayat utang seseorang diukur menurut aktivitas kredit dalam skala 1-5 atau yang biasa disebut dengan kolektibilitas (Kol), dengan rincian berikut:
- Kredit Lancar atau Kol 1
Kredit yang memuaskan, artinya kamu mampu menyelesaikan segala kewajibanmu seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
- Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK) atau Kol 2
Terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran
- Kredit Tidak Lancar atau Kol 3