Portal Kudus -Disini Dapat Dibaca Artikel Tentang Bantuan Sosial 2023, Bantuan yang Digelontorkan Pemerintah dalam rangka Jaring Pengaman Sosial Bagi Masyarakat yang Kurang Mampu. Berikut Cara Mendapatkan Bantuan Sosial Tunai
Berbagai bantuan dari pemerintah telah cair pada Januari - September 2023 ini, masyarakat di berbagai daerah telah banyak yang menerima berbagai bentuk bantuan sosial yang digelontorkan Pemerintah melalui berbagai nama program Kementerian. Untuk Anda yang ingin mengetahui bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial tunai, berikut informasinya.
Pada setiap program bantuan sosial, terdapat berbagai persyaratan yang dikhususkan, namaun dalam artikel ini akan dibahas tentang cara mendapatkan bantuan sosial tunai secara umum. Dengan demikian Anda dapat mempersiapkan terlebih dahulu sambil melengkap berbagai data khusus yang dibutuhkan didalam Program bantuan yang diminati.
Seperti diketahui bahwa berbagai program bantuan sosial tahun 2023 bermacam-macam, dari mulai bantuan tunai hingga bantuan non tunai. Berikut ini adalah daftar bantuan yang dapat dipilih dengan kesesuaian kondisi keluarga, seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH) Kemensos
- Program Sembako atau Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) kemensos
- Bantuan Permakanan untuk Lansia dan Disabilitas Mandiri Kemensos
- Beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) Dikdasmen Kemendikbudristek
- Beasiswa PIP Kementerian Agama
- Kartu Prakerja Kemnaker
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Kemendes PDTT
- Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat/BPJS Kesehatan
- Bantuan Tanggap Bencana
Berbagai jenis bantuan tersebut, tidak akan diberikan dobel. Sehingga masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial dari Pemerintah dapat merata. Ini cara mendapatkan bantuan sosial tunai, dengan memenuhi syarat umum seperti berikut ini:
- Adalah WNI (Warga Negara Indonesia) memiliki e-KTP
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan/desa setempat.
- Bukan anggota ASN, TNI, maupun Polri
- Belum pernah menerima bantuan sosial
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI
Dengan memenuhi syarat pokok ini, maka bantuan sosial yang ada dapat dipilih untuk menjadi salah satu bantuan yang dapat membantu pemenuhan kebutuhan keluarga. Berkonsultasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan setempat untuk dapat diusulkan dalam berbagai bantuan sosial tunai dari Kementerian.***