Kabar Gembira bagi Penerima PKH 2023 Tahap 3 Berikut Karena akan Mendapat Bansos Beras 10 Kg: Cek Syarat

- 24 Juli 2023, 06:23 WIB
Kabar Gembira bagi Penerima PKH 2023 Tahap 3 Berikut Karena akan Mendapat Bansos Beras 10 Kg: Cek Syarat
Kabar Gembira bagi Penerima PKH 2023 Tahap 3 Berikut Karena akan Mendapat Bansos Beras 10 Kg: Cek Syarat /Bulog.go.id/

 

Portal Kudus - Kabar gembira bagi KPM penerima bantuan PKH 2023 dengan syarat berikut, karena berhak mendapatkan bansos beras 10 Kg dari Pemerintah melalui Bulog.

Lantas apa saja syarat dan ketentuan yang berlaku, agar juga mendapatkan bantuan beras 10 Kg tersebut. Simak ulasan berikut!

Seperti yang diketahui bahwa bantuan beras bulog 10 Kg seharusnya dijadwalkan hingga Juni 2023 lalu. Namun penyaluran untuk beberapa daerah di Indonesia, belum selesai.

Baca Juga: Siswa Calon Penerima PIP 2023 Harus Segera Lakukan Langkah Berikut Sebelum Bantuanmu Hangus

Sehingga Pemerintah melalui BULOG yang bekerjasama dengan kantor Pos, terus berupaya untuk menyelesaikan penyaluran bansos beras 10 kg tersebut.

Dengan adanya bantuan pangan ini, diharapkan dapat membantu ekonomi masyarakat yang tergolong kurang mampu.

Karena tujuan dari bansos ini adalah upaya untuk menangani kerawanan pangan, kemiskinan, stunting dan gizi buruk, keadaan darurat, serta melindungi produsen dan konsumen dari dampak inflasi.

Baca Juga: Arti OD dalam Bahasa Gaul Adalah? Pahami Apa Itu OD Istilah Populer Medsos Lengkap Contoh Pemakaian

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x