Hal ini disebabkan penyaluran akan dilakukan setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima dalam SK Pemberian PIP oleh Puslapdik sebagaimana dijelaskan dalam unggahan Instagram Sobat PIP.
Surat Keputusan (SK) Nominasi berisi daftar nama penerima PIP Kemdikbud bagi peserta didik yang belum memiliki rekening aktif.
Peserta didik yang masuk ke dalam daftar tersebut harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu baru ditetapkan sebagai Penerima PIP.
Setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima dalam SK Pemberian PIP oleh Puslapdik, dana akan segera disalurkan ke Buku Tabungan SimPel masing-masing.
Adapun batas akhir aktivasi rekening PIP Kemendikbudristek sampai tanggal 30 Juni 2023.***