Baca Juga: Resmi, Argentina Mengumumkan akan Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Matchday, Simak Jadwalnya
Sementara, yang dimaksud dengan kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Kebutuhan dasar yang dimaksud meliputi makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739/orang/hari atau Rp. 322.170/orang/bulan.
Misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021)
Dalam penetapan nama penerima PIP, data P3KE dan DTKS, digunakan sebagai sumber data utama untuk menetapkan nama penerima PIP.***