Mengenal Istilah Data P3KE dalam Penetapan Penerima Bansos PIP 2023

- 22 Mei 2023, 19:44 WIB
Mengenal Istilah Data P3KE dalam Penetapan Penerima Bansos PIP 2023
Mengenal Istilah Data P3KE dalam Penetapan Penerima Bansos PIP 2023 /tangkapan layar/pip kemdikbud

Baca Juga: Resmi, Argentina Mengumumkan akan Hadapi Timnas Indonesia di FIFA Matchday, Simak Jadwalnya

Sementara, yang dimaksud dengan kemiskinan ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Kebutuhan dasar yang dimaksud meliputi makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp. 10.739/orang/hari atau Rp. 322.170/orang/bulan.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kevin Ingreso yang Diincar oleh PSIS Semarang untuk Slot Pemain Asing Asia Tenggara

Misalnya dalam 1 keluarga terdiri dari 4 orang (ayah, ibu, dan 2 anak), memiliki kemampuan untuk memenuhi pengeluarannya setara atau di bawah Rp. 1.288.680 per keluarga per bulan (BPS, 2021)

Dalam penetapan nama penerima PIP, data P3KE dan DTKS, digunakan sebagai sumber data utama untuk menetapkan nama penerima PIP.***

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah