Seperti diketahui, penerima BST PKH senilai Rp 200 ribu /bulan adalah program rutin disalurkan kepada mereka yang terdata dalam DTKS Kemensos.
Kemudian BLT Dana Desa Rp 300 ribu /bulan disalurkan kepada keluarga miskin non terdata di DTKS, penyalurannya dilakukan oleh pemerintah desa disesuaikan tahapan pencairan Dana Desa.
Di tahun 2022 Pemerintah melalui Kemensos sempat mencairkan BST selama adanya pandemi, demikian informasi tentang daftar nama penerima bantuan 600 ribu dengan mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.***