Karenanya jika tidak lagi membayar pajak, negara akan terus berhutang.
-
Hukuman atau denda bagi yang tidak bayar pajak.
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali pajak terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 (empat) kali pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.”
Baca Juga: Peraturan KAI Terbaru 2023, Bagi Penumpang Tanpa Aplikasi SatuSehat Mobile Berikut
-
Hancurnya perekonomian negara.
Negara akan mengalami kerugian dari sektor ekonomi karena tidak ada pembayaran pajak yang masuk ke dalam kas negara. Nantinya berimbas kepada tidak stabilnya harga dan keseimbangan ekonomi masyarakat. ***