SIMULASI Pajak Bagi Karyawan Gaji 5 Juta Berdasarkan UU HPP Disini

- 3 Januari 2023, 19:24 WIB
SIMULASI Pajak Bagi Karyawan Gaji 5 Juta Berdasarkan UU HPP Disini
SIMULASI Pajak Bagi Karyawan Gaji 5 Juta Berdasarkan UU HPP Disini /pajak.go.id

PortalKudus -Berikut ulasan SIMULASI Pajak Bagi Karyawan Gaji 5 Juta Berdasarkan UU HPP yang dapat dibaca disini.

Heboh netizen tentang UU HPP, simak disini simulasi pajak bagi karyawan gaji 5 juta yang dapat kamu baca selengkapnya.

Inilah simulasi pajak bagi karyawan gaji 5 juta, yang dapat kamu baca dan pelajari seperti dalam informasi berikut.

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Matematika Kelas 9 Halaman 280 281 282 283 Ayo Kita Berlatih 5.1 Nomor 1-10 Terlengkap 2023

Kementerian Keuangan dalam hal ini adalah Ditjen Pajak merombak Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Penghasilan orang pribadi dan karyawan.

Berdasarkan UU No 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dikeluarkan, diklaim memberikan keringanan bagi WP dengan pengenaan tarif baru.

Melansir @DitjenPajakRI, sebelumnya pengenaan penghasilan 50 juta sekarang menjadi 60 juta dan tarif pajaknya tetap 5%.

Baca Juga: MOBIL RI 38 Milik Siapa? Inilah Daftar Pemilik Plat Mobil Khusus Menteri dan Pejabat Kabinet Joko Widodo

Untuk melihat apa yang bari di UU HPP ini, berikut salinan yang dapat dipelajari:

portalkudus

Baca Juga: 2023: Siswa Eligible Ditentukan Oleh Hal Ini, Simak Kriteria Siswa Eligible SNBP 2023 Apa Saja

Diketahui bersama, pengenaan Pajak Penghasilan orang pribadi dan karyawan ini terdapat dalam Undang Undang 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.

Lantas bagaimana kita membaca tentang UU HPP terbaru ini? melansir konfirmasi petugas KPP Pratama Kudus melalui pesan singkat, atas simulasi perhitungan bagi pekerja dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan seperti berikut.

1 . Jika penghasilan neto perbulan adalah 4,5 juta

Baca Juga: Inilah Jawaban Begal Apa yang Suka Minum Jamu, Berikut Penjelasan Begalnya dan Contoh Tebakan Lucu Lainnya

Maka setahun totalnya = 54 juta

PTKP (TK/D) = 54 juta

Penghasilan kena pajak = 0 (nol)

Baca Juga: SK Gubernur Jawa Barat UMK 2023 PDF Resmi Didok, Cek Besaran Upah UMK UMR Jabar Terbaru Download Disini

2 . Jika penghasilan neto perbulan adalah 5 juta

Maka setahun totalnya = 60 juta

PTKP (TK/D) = 54 juta

Baca Juga: Apa Perbedaan Dexlite dan Pertamina Dex dan Bio Solar, Berikut Informasinya

Penghasilan kena pajak = 60 juta-54 juta = 6 juta

Sehingga dasar pengenaan pajaknya adalah = 6 juta

Digunakan perhitungan (dasar pengenaan pajak) x 5%

Baca Juga: 40 CONTOH Soal Tes PPPK Tenaga Teknis Terbaru 2023 Beserta Jawabannya Untuk Tes Seleksi PPPK Tenaga Teknis

sehingga diperoleh 6 juta x 5% = 300 ribu

Dari perhitungan tersebut tidak ada yang berubah dari UU PPh, sehingga masyarakat yang berpenghasilan kurang dari 54 juta pertahun sama seperti kemarin tidak dikenakan pajak Penghasilan orang pribadi dan karyawan.***

Editor: Sugiharto

Sumber: ditjenpajakri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x