PortalKudus -Berikut ulasan SIMULASI Pajak Bagi Karyawan Gaji 5 Juta Berdasarkan UU HPP yang dapat dibaca disini.
Heboh netizen tentang UU HPP, simak disini simulasi pajak bagi karyawan gaji 5 juta yang dapat kamu baca selengkapnya.
Inilah simulasi pajak bagi karyawan gaji 5 juta, yang dapat kamu baca dan pelajari seperti dalam informasi berikut.
Kementerian Keuangan dalam hal ini adalah Ditjen Pajak merombak Dasar Pengenaan Pajak untuk Pajak Penghasilan orang pribadi dan karyawan.
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang dikeluarkan, diklaim memberikan keringanan bagi WP dengan pengenaan tarif baru.
Melansir @DitjenPajakRI, sebelumnya pengenaan penghasilan 50 juta sekarang menjadi 60 juta dan tarif pajaknya tetap 5%.
Untuk melihat apa yang bari di UU HPP ini, berikut salinan yang dapat dipelajari:
Baca Juga: 2023: Siswa Eligible Ditentukan Oleh Hal Ini, Simak Kriteria Siswa Eligible SNBP 2023 Apa Saja
Diketahui bersama, pengenaan Pajak Penghasilan orang pribadi dan karyawan ini terdapat dalam Undang Undang 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan.
Lantas bagaimana kita membaca tentang UU HPP terbaru ini? melansir konfirmasi petugas KPP Pratama Kudus melalui pesan singkat, atas simulasi perhitungan bagi pekerja dengan status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan seperti berikut.
1 . Jika penghasilan neto perbulan adalah 4,5 juta
Maka setahun totalnya = 54 juta
PTKP (TK/D) = 54 juta
Penghasilan kena pajak = 0 (nol)
2 . Jika penghasilan neto perbulan adalah 5 juta
Maka setahun totalnya = 60 juta
PTKP (TK/D) = 54 juta
Baca Juga: Apa Perbedaan Dexlite dan Pertamina Dex dan Bio Solar, Berikut Informasinya
Penghasilan kena pajak = 60 juta-54 juta = 6 juta
Sehingga dasar pengenaan pajaknya adalah = 6 juta
Digunakan perhitungan (dasar pengenaan pajak) x 5%
sehingga diperoleh 6 juta x 5% = 300 ribu
Dari perhitungan tersebut tidak ada yang berubah dari UU PPh, sehingga masyarakat yang berpenghasilan kurang dari 54 juta pertahun sama seperti kemarin tidak dikenakan pajak Penghasilan orang pribadi dan karyawan.***