2022: Cara Cek BI Checking Online Sendiri Pribadi, Pahami Langkah dan Cara Melihat Lewat Aplikasi di HP

- 13 November 2022, 14:35 WIB
cara cek BI Checking online 2022 sendiri atau pribadi.
cara cek BI Checking online 2022 sendiri atau pribadi. /ojk.go.id/

Portal Kudus - Simak cara cek BI Checking sendiri atau pribadi, pahami langkah dan cara melihat lewat aplikasi di HP.

Bagi anda yang ingin melakukan pengecekan BI Checking sendiri, silakan simak langkah-langkahnya berikut.

Artikel ini akan menjelaskan langkah dan cara melihat BI Checking sendiri atau pribadi, bisa melalui aplikasi di HP.

Baca Juga: 2022: Cara Cek Total Belanja di Shopee 2022 Selama Satu Tahun, Ini Cara Melihat Jumlah Pengeluaran di Shopee

Apa itu BI Checking? BI Checking merupakan pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur.

Jadi, anda bisa melakukan pengecekan BI Checking melalui SLIK OJK, secara online maupun offline.

SLIK adalah sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.

Baca Juga: Begini Tanggapan Bos OJK Terkait Ancaman Resesi Global 2023, Harus Tetap Optimis!

Dilansir dari laman ojk.go.id, SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.

Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.

Jadi, bagaimana cara cek BI Checking sendiri atau pribadi?

Permintaan Informasi Debitur oleh kepada OJK dapat dilakukan secara online maupun offline.

1. Luring / Offline / Walk-In:

a. Pemohon SLIK hadir secara fisik ke kantor OJK setempat.
b. Membawa dokumen persyaratan permohonan Informasi Debitur SLIK

2. Daring (Online):

Berikut cara cek BI Checking online:

- Pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id

- Di halaman utama, untuk mendaftar klik Pendaftaran

- Kamu dapat cek ketersdiaan layanan dengan mengisi data seperti Jenis Debitur, Kewarganegaraan, Jenis Identitas Debitur, dan Nomor Identitas yang dipilih. Jangan lupa masukkan Captcha. Klik Selanjutnya

- Silakan isi data Registrasi

Isi beberapa data diri dengan benar dan lengkap, mulai dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi serta kabupaten, email aktif, dan nomor handphone.

Pilih juga salah satu opsi tujuan permohonan informasi dan nama kandung debitur.
Klik Selanjutnya jika data sudah lengkap dan benar

- Unggah Foto

Unggah foto identitas asli, foto diri dengan kartu identitas, serta foto diri mengikuti gambar.

Masing-masing foto diminta memiliki maksimal ukuran 4 MB, jika lebih dari itu maka tidak bisa melanjutkan ke menu berikutnya. Setelah selesai unggah seluruh foto, klik Selanjutnya.

- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email dari OJK yang memuat antara lain informasi nomor pendaftaran

- Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran

- OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalu iemail pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan

- Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDeb, Anda dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui: telepon ke 157, email: [email protected], WA: 081-157-157-157

Informasi selengkapnya tentang cara cek BI Checking silakan download PDF Tata cara permohonan Informasi Debitur SLIK online: [klik di sini]

Demikian informasi cara cek BI Checking sendiri atau pribadi, langkah dan cara melihat lewat aplikasi di HP.***

Editor: Al Mahfud

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x