- Terdata dalam DTKS Kemensos SK januari 2021
- Memiliki idikator PKH
- Usulan masy Prasejahtera terdampak dari Kelurahan/Desa
- Memiliki NIK
- Tidak terdaftar sebagai penerima bansos Ganda
Dilansir dari kemensos.go.id Untuk Kementerian Sosial, Selain PKH, Sidang Kabinet Paripurna juga menyinggung dua jenis bansos kemensos yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) syarat dan cara daftarnya pun dimudahkan.
BPNT/Kartu Sembako yang saat ini menjangkau 15,93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kembali ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM.
BST dengan jangkauan 10 juta KPM berjalan selama dua bulan, dengan dibayarkan pada Juli ini.
PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara daftar bansos seperti dirangkum dari sibansos.malangkota.go.id adalah:
- Input Data
Syarat Input data merupakan Cara daftar bansos yang dilakukan masing-masing dinas maupun kelurahan dengan menyertakan data KTP serta KK penduduk yang diusulkan.
Data KTP dan KK telah terhubung dengan server E-KTP dispenduk (Autocheck / API Validation), sehingga data yang salah akan dicoret secara otomatis dari sistem.
- Verifikasi Data
Syarat Verifikasi data dilakukan oleh kelurahan dan PUSKESOS, Cara untuk memastikan bahwa warga yang diusulkan memang layak untuk memperoleh bantuan sosial dan masuk daftar bansos.
Verifikasi ini dilakukan secara online dengan memasukkan data lokasi serta foto tempat tinggal penerima bansos.
Cara Sorting passing Grade oleh sistem, urutan Data ber-skala Prioritas. Koordinat dan Foto Lokasi. Dalam pendaftaran bansos.