Syaratan Pendaftar CASN Kemenparekraf Siapkan Sebelum Ditutup Waktu Pendaftarannya Pada Tanggal 21 Juli 2021

- 7 Juli 2021, 11:00 WIB
halaman pengumuman kemenparekraf
halaman pengumuman kemenparekraf /tangkapan layar/kemenparekraf.go.id

Portal Kudus – Persyaratan Pendaftar CASN Kemenparekraf, Siapkan Sebelum Ditutup Waktu Pendaftarannya Pada Tanggal 21 Juli 2021.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Menteri Sandiaga Salahudin Uno, telah mengumumkan pendaftaran CASN mulai tanggal 2 hingga 21 Juli 2021.

Untuk putra putri Indonesia yang ingin meniti karir sebagai ASN dan ingin berkontribusi bagi Negara disektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan 186 jumlah formasi.

Baca Juga: LINK sscn.bkn.go.id 2021 Akun Untuk Mendaftar CPNS Formasi ASN Terbatas, Segera Ikuti Alur Berikut

Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id sebagai CASN Kemenparekraf 2021.

Dikutip dari twitter milik Menteri Sandiaga Salahudin Uno tertanggal 6 Juli 2021, dibutuhkan ASN yang siap berikan ide kreatif untuk membangkitkn paariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.

Dalam pendaftaran Seleksi CASN Kemenparekraf dipersyaratkan 6 persyaratan umum yaitu:

Baca Juga: Info Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sebagai Tenaga Medis BIN, Contoh Format Surat Perjanjian Kontrak Kerja PDF

  1. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 00 (nol nol) bulan 00 (nol nol) hari untuk pelamar D.III/D.IV/S.1/S.2 pada saat melamar..
  2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
  6. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, atau terlibat politik praktis

Juga diwajibkan melengkapi 10 persyaratan khusus yaitu:

  1. Berijazah Magister/Master (S2), Sarjana (S1)/Sarjana Terapan (D.IV) dan Diploma (D.III) sesuai dengan nama jabatan yang dipilih pelamar (Surat Keterangan Lulus (SKL) atau Ijazah Sementara TIDAK BISA digunakan dalam pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021).
  2. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dengan persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal :
  • Pelamar formasi Umum dan Disabilitas lulusan D.III/D.IV/S1/S2, sebesar 3,00 (tiga koma nol nol);
  • Pelamar formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat lulusan D.III/D.IV/S1/S2, sebesar 2,75 (dua koma tujuh puluh lima).
  1. Bagi calon pelamar dengan formasi Cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri diharuskan melampirkan surat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude/pujian dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
  2. Memiliki nilai kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan melalui sertifikat dengan nilai minimal skor TOEFL Paper (min. 450) atau IELTS (min. 4,5) yang diterbitkan dari lembaga internasional/lembaga bahasa perguruan tinggi/lembaga pendidikan bahasa Inggris (sertifikat dari tes yang sesungguhnya dengan ketentuan penerbitan sertifikat skor adalah setelah tanggal 1 Juli 2019).
  • Pelamar dengan formasi khusus Putera/Puteri Papua dan Papua Barat nilai minimal skor TOEFL Paper (min. 400) atau IELTS (min. 4).
  1. Bagi calon pelamar dari penyandang disabilitas wajib :
  • melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.
  • mengunggah video singkat dalam bentuk tautan (link) google drive yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai dengan jabatan yang dilamar, selanjutnya menyampaikan tautan (link) tersebut pada akun pendaftaran SSCASN 2021 masing-masing pelamar.
  1. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  2. Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah setempat dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  3. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku dan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).
  4. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
  5. Setiap pelamar mendaftar hanya untuk satu formasi, nama jabatan, dan kualifikasi pendidikan.

Diberitakan selanjutnya untuk informasi selengkapnya dapat mengunjungi website www.kemenparekraf.go.id  dengan call center Seleksi CASN Kemenparekraf dengan nomer 0813 8281 8694.

Alamat email [email protected] dan juga dapat menggunakan fitur help Desk Sscasn pada web : helpdesk-sscasn.bkn.go.id.

Untuk melihat selengkapnya mengenai jabatan, kualifikasi pendidikan dan jumlah jenis formasi CPNS Kemenparekraf, [KLIK DISINI].***

Editor: Sugiharto

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah