Syaratan Pendaftar CASN Kemenparekraf Siapkan Sebelum Ditutup Waktu Pendaftarannya Pada Tanggal 21 Juli 2021

- 7 Juli 2021, 11:00 WIB
halaman pengumuman kemenparekraf
halaman pengumuman kemenparekraf /tangkapan layar/kemenparekraf.go.id

Portal Kudus – Persyaratan Pendaftar CASN Kemenparekraf, Siapkan Sebelum Ditutup Waktu Pendaftarannya Pada Tanggal 21 Juli 2021.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh Menteri Sandiaga Salahudin Uno, telah mengumumkan pendaftaran CASN mulai tanggal 2 hingga 21 Juli 2021.

Untuk putra putri Indonesia yang ingin meniti karir sebagai ASN dan ingin berkontribusi bagi Negara disektor pariwisata dan ekonomi kreatif dengan 186 jumlah formasi.

Baca Juga: LINK sscn.bkn.go.id 2021 Akun Untuk Mendaftar CPNS Formasi ASN Terbatas, Segera Ikuti Alur Berikut

Pendaftaran dapat dilakukan melalui portal sscasn.bkn.go.id sebagai CASN Kemenparekraf 2021.

Dikutip dari twitter milik Menteri Sandiaga Salahudin Uno tertanggal 6 Juli 2021, dibutuhkan ASN yang siap berikan ide kreatif untuk membangkitkn paariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.

Dalam pendaftaran Seleksi CASN Kemenparekraf dipersyaratkan 6 persyaratan umum yaitu:

Baca Juga: Info Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sebagai Tenaga Medis BIN, Contoh Format Surat Perjanjian Kontrak Kerja PDF

  1. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 00 (nol nol) bulan 00 (nol nol) hari untuk pelamar D.III/D.IV/S.1/S.2 pada saat melamar..
  2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
  6. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik, atau terlibat politik praktis

Juga diwajibkan melengkapi 10 persyaratan khusus yaitu:

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x