Zakat Fitrah Beras Diganti dengan Uang, Apa Boleh? Berikut Penjelasannya Disertai Niat Zakat Fitrah 2021

- 5 Mei 2021, 02:55 WIB
 Ilustrasi beras zakat fitrah.
Ilustrasi beras zakat fitrah. /congerdesign/Pixabay

Portal Kudus – Zakat Fitrah Beras Diganti dengan Uang, Apa Boleh? Berikut Penjelasannya Disertai Niat Zakat Fitrah 2021.

Membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Untuk besaran Zakat Fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca Juga: Link Download Twibbon Idul Fitri 2021, Disertai Cara Membuat Twibbon di Picsart dan Online Twibbonize

Dan zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai Zakat Fitrah setara dengan uang sebesar Rp40.000,-/hari/jiwa seperti dikutip portal kudus dari baznas.go.id.

Waktu Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Baca Juga: Berikut Wajib Dilakukan, Jika Ingin Mendapatkan Pahala di Sepuluh Malam Terakhir Bulan Ramadhan 2021

Sementara itu, penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dari berbagai sumber, PRMN, VIU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x