Persyaratan Wajib dan Segera Dilengkapi, Bagi Terdaftar Mendapatkan BPUM UKM Rp.2,4 juta Adalah Berikut

- 15 Maret 2021, 13:55 WIB
Tangkapan layar tampilan laman eform.bri.co.id/bpum.
Tangkapan layar tampilan laman eform.bri.co.id/bpum. /eform.bri.co.id/bpum

Portal Kudus – Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), ini merupakan strategi pemerintah membantu usaha mikro (UKM) agar bertahan ditengah Pandemi Covid-19.

Program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif berupa dana hibah sebesar Rp2,4 juta untuk 12 juta pelaku Usaha Mikro dipastikan tepat sasaran. Bahkan demand dan penyalurannya dinilai cukup tinggi.

Hal itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam diskusi FMB9 bertajuk "Bantuan UMKM Sudah Efektifkah?" di Jakarta tahun lalu.

Baca Juga: BPUM UKM Rp.2,4 juta Diklaim Tepat Sasaran, Untuk Mendapatkannya Begini Caranya

Data KemenkopUKM, per 03 September 2020, realisasi Banpres Produktif mencapai Rp13,4 triliun kepada 5.591.204 usaha mikro.

Kriteria penerima BLT BPUM UKM, Program banpres produktif untuk usaha mikro dilakukan sesuai dengan instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Untuk Mendapatkan BPUM UKM dengan cara;

Baca Juga: Lirik Lagu Sabyan Gambus - Sapu Jagat Yang Sedang Trending On Youtube

  1. Diusulkan oleh dinas yang membidangi koperasi dan umkm
  2. Koperasi yang telah disyahkan sebagai badan hukum
  3. Kementerian atau lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Kabar baik mengenai banpres produktif untuk usaha mikro adalah merupakan dana hibah, yang tidak perlu dikembalikan karena bukan pinjaman atau kredit.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x