Portal Kudus – Gelombang 13 program kartu prakerja telah dibuka pada kamis jam 12.00 WIB, pengumuman ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia diberbagai media, baik medsos maupun pengumuman pada laman website www.prakerja.go.id.
Gelombang 13 program kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan Kuota program adalah sebanyak 600.000 orang.
Syarat mutlak yang sering dilupakan adalah Gelombang 13 program kartu prakerja, dipersyaratkan bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Baca Juga: Cek NIK di dtks.kemensos.go.id Mengetahui Nama Penerima Bansos Tunai 2021 Dari Kemensos Adalah
Baca Juga: Fakta tentang Ji Soo Yang Terlibat Isu Bullying, Ganteng Ganteng Ternyata
Baca Juga: Cek Penerima Bansos Tunai 2021 di dtks.kemensos.go.id, Pastikan Bantuan Tidak Dobel
Daftar peserta yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 13 adalah:
- Pejabat Negara
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Aparatur Sipil Negara
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Desa dan perangkat desa
- Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Untuk mempermudah peserta mengetahui semua informasi, maka Kementerian Ketenagakerjaan mempublikasi melalui kanal resmi Kartu Prakerja, yaitu di website www.prakerja.go.id, email dengan domain @prakerja.go.id, atau lewat media sosial resmi Kartu Prakerja.