Wow Uang Yang Diterima Peserta Gelombang 13 Program Kartu Prakerja Adalah Segini

- 6 Maret 2021, 18:00 WIB
Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13? Pastikan Anda Tidak Termasuk 4 Kriteria Ini
Mau Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13? Pastikan Anda Tidak Termasuk 4 Kriteria Ini /Instagram/ @prakerja.go.id

Portal Kudus – Gelombang 13 program kartu prakerja telah dibuka pada kamis jam 12.00 WIB, pengumuman ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia diberbagai media, baik medsos maupun pengumuman pada laman website www.prakerja.go.id.

Gelombang 13 program kartu prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja dan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan Kuota program adalah sebanyak 600.000 orang.

Syarat mutlak yang sering dilupakan adalah Gelombang 13 program kartu prakerja, dipersyaratkan bagi warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: Cek NIK di dtks.kemensos.go.id Mengetahui Nama Penerima Bansos Tunai 2021 Dari Kemensos Adalah

Baca Juga: Fakta tentang Ji Soo Yang Terlibat Isu Bullying, Ganteng Ganteng Ternyata

Baca Juga: Cek Penerima Bansos Tunai 2021 di dtks.kemensos.go.id, Pastikan Bantuan Tidak Dobel

Daftar peserta yang tidak bisa mendaftar Program Kartu Prakerja Gelombang 13 adalah:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Baca Juga: Mega Series Suara Hati Istri Episode 38, Sabtu 6 Maret 2021: Herman Talak Tina Demi Dela, Kayla Bertindak

Untuk mempermudah peserta mengetahui semua informasi, maka Kementerian Ketenagakerjaan  mempublikasi melalui kanal resmi Kartu Prakerja, yaitu di website www.prakerja.go.id, email dengan domain @prakerja.go.id, atau lewat media sosial resmi Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x