Portal Kudus – Mengenali modus penipuan dengan berkedok menjual barang blackmarket yang dijual dengan harga yang sangat murah sehingga menggiurkan korban untuk membelinya.
Barang blackmarket atau biasa disebut barang selundupan yang dieksport dari luar negeri dan barang ini dijual dengan harga murah karena tidak terkena biaya cukai.
Dikutip dari Channel Youtube Miss Bella Hasky yang dalam vlog-nya memaparkan bahwa penipu yang mengaku sebagai pihak bea cukai tersebut bisa dicurigai dari nomor rekening yang dikirimkan.
Penjualan barang blackmarket yang biasanya adalah barang elektronik ini tentunya illegal dilakukan sehingga jika ketahuan akan mendapat konseskuensi berupa denda yang harus dibayarkan ke pihak bea cukai.
Modus ini digunakan penipu yang mengaku sebagai penjual barang blackmarket untuk mengelabuhi korban yang sudah berhasil ditipu.
Korban yang sudah menyelesaikan proses pembayaran akan dikirimkan foto barang yang sudah dipackaging dan siap untuk dikirim.
Padahal barang tersebut hanya fiktif atau sebagai modus belaka yang sebenarnya tidak pernah ada apalagi dikirim oleh pelaku penipuan.