Berikut Informasi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Simak Syaratnya di www. prakerja.go.id

- 24 Februari 2021, 02:30 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya.
Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya. /Tangkap layar Instagram/prakerja.go.id/

Portal Kudus – Pendaftaran Program kartu prakerja gelombang 12 hanya bisa dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id

Bagi pemilik instagram informasi terkait Program kartu prakerja gelombang 12 bisa diakses di akun media sosial resmi Instagram @prakerja.go.id

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja sekaligus sebagai program perlindungan sosial di masa pandemi COVID-19. Oleh karena itu pemerintah membuka kembali Program kartu prakerja gelombang 12 pada bulan ini.

Baca Juga: Penasaran Kapan Sih kartu prakerja gelombang 12 Dibuka? Simak Beritanya disini

Baca Juga: 4 Langkah Wajib Dalam Pendaftaran Program Kartu Prakerja 2021, Simak Langkahnya Berikut Ini

Menko Bidang Perekonomian sebagai Ketua Komite Cipta Kerja adalah penanggung jawab program Kartu Prakerja dan Manajemen Pelaksana adalah pelaksana operasional program.

Dalam siaran persnya, Nomor : HM.4.6/22/SET.M.EKON.3/02/2021, tentang pembukaan gelombang 12 program kartu prakerja, seperti dilansir dari web kemenko perekonomian tanggal 23 Februari 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini secara resmi membuka Gelombang 12 yang menandai dimulainya Program Kartu Prakerja tahun 2021.

Baca Juga: Segera Bikin! Pendaftaran Akun Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka

Jenis pelatihan yang dapat diambil dalam Program kartu prakerja gelombang 12 di masa wabah COVID-19 adalah yang berbasis daring.

 

Dalam siaran persnya, disebutkan kriteria pendaftar Program kartu prakerja gelombang 12 yaitu:

  1. Semua WNI berusia 18 tahun ke atas
  2. Pencari kerja atau lulusan baru
  3. Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  4. Karyawan maupun pelaku wirausaha
  5. Yang terpenting adalah tidak sedang mengikuti pendidikan formal

Program kartu prakerja gelombang 12 berdasarkan Peraturan Presiden (PP), dalam Permenko 11/2020 mengatur tentang pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, mereka adalah : Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Karena di masa pandemi Program kartu prakerja gelombang 12 menjadi program semi bantuan sosial (bansos). Maka semua peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima segala jenis bansos di Kementerian Sosial tidak akan dapat lagi menjadi penerima Kartu Prakerja.

Para pekerja yang sudah masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Para pekerja ini tidak akan bisa menjadi penerima Program kartu prakerja gelombang 12, dikarenakan telah menerima Bantuan Subsidi Upah.

Berikut ini panduan yang harus dilakukan utuk mendaftar Program kartu prakerja gelombang 12 adalah:

  1. Tetap harus mendaftarkan diri melalui laman resmi www.prakerja.go.id
  2. Sebelum mendaftar pastikan membaca dengan cermat kriteria diatas.
  3. Kemudian harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar, tes ini bertujuan untuk mengenali kompetensi dan potensi yang kamu miliki. Penggunaan alat bantu corat-coret seperti kertas, pensil/pulpen diperbolehkan untuk menyelesaikan soal.
  4. Jangan lupa untuk memilih jenis pelatihan yang diinginkan, pastikan untuk mengikuti dan menyelesaikan semua kelas pelatihan yang kamu pilih.
  5. Segera mendaftar karena kuota terbatas, dengan mengikuti program kartu prakerja gelombang 12, kamu bisa belajar gratis, dapat insentif pula. dengan kartu prakerja, raih masa depan lebih cerah.
  6. Tetap berdo’a agar diberi kemudahan dalam menjalani program kartu prakerja gelombang 12

Platform digital yang bekerja sama dengan Program kartu prakerja gelombang 12 sampai saat ini antara lain: Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, PijarMahir, Sekolah.mu dan Sisnaker.

Mitra pembayaran resmi untuk penyaluran insentif sampai saat ini adalah BNI, LinkAja, Ovo dan GoPay.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah