Cara Agar NIK di KTP Bisa Dipakai Mendaftar Kartu Prakerja Gel-12 Mendatang.

9 November 2020, 06:55 WIB
Alasan kenapa insentif kartu prakerja lama cair /Foto: ilustrasi/iNSulteng.com

Portal Kudus – Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi dan peningkatan produktivitas melalui bantuan biaya pelatihan yang diberikan kepada semua WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang sekolah/kuliah dan mereka yang terkena dampak langsung dari COVID-19.

Jenis pelatihan yang dapat diambil dalam program Kartu Prakerja di masa wabah COVID-19 adalah yang berbasis daring.

Platform digital yang bekerja sama dengan Program Kartu Prakerja sampai saat ini antara lain: Tokopedia, Bukalapak, Skill Academy by Ruangguru, MauBelajarApa, HarukaEdu, PijarMahir, Sekolah.mu dan Sisnaker, Dilansir portalkudus dari prakerja.go.id.

Baca Juga: Siaga Merapi, Perlu Diingat Jalur Untuk Evakuasi Agar Selamat.

Mitra pembayaran resmi untuk penyaluran insentif sampai saat ini adalah BNI, LinkAja, Ovo dan GoPay.

Berbagai hal dijelaskan Direktur Operasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Hengki Sihombing dalam talk show Live Instagram yang dipandu Poppy Zeidra, Jumat, 25 September 2020.

Dari sekian pertanyaan terdapat salahsatunya yakni banyaknya peserta yang mencoba bergabung dengan Program Kartu Prakerja berkali-kali, bahkan setiap gelombang dibuka selalu mandaftar, tapi belum juga berkesempatan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Tempat Penampungan Pengungsian Sementara ( TPPS) Sudah Disiapkan Pemkab Boyolali.

Hengki menjawab, ada banyak faktor mengapa seseorang gagal menjadi Penerima Kartu Prakerja meski sudah berkali-kali mencoba daftar.

Pertama, peserta yang mendaftar per gelombang jumlahnya jauh lebih banyak dari kuota yang tersedia per gelombang. Pada Gelombang IX misalnya, pendaftar Program Kartu Prakerja mencapai 5,9 juta orang sementara kuota penerimanya hanya 800 ribu orang.

Dari 5,9 juta pendaftar itu, Hengki menguraikan, mereka akan diseleksi menurut Perpres No 76/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, sebagai perubahan atas Perpes No 36/2020.

Baca Juga: 224 Jemaah Umrah Asal Indonesia, Tercatat Paling Banyak Saat Pandemi.

Peraturan Presiden ini mengatur pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, di antaranya: Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Masalah kemudian tentang pendaftar yang mengeluh karena Nomor Induk Keluarga (NIK) dan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) tak ditemukan.

Ia memastikan, setiap peserta yang mendaftar diverifikasi di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Kita cocokkan di situ. Jadi, kalau ada peserta mencoba mendaftar, lalu No KTP dan NIK tak ditemukan, coba cek saat menginputnya, sudah benar atau salah saat memasukkannya? Siapa tahu lagi buru-buru, jadi salah nulis nomornya,” urai Hengki.

Tapi, jika sudah meng-entry nomor dengan benar tetap gagal, Hengki menyarankan agar pendaftar tersebut mengecek langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.

“Kami mencatat sudah hampir 20 juta pendaftar berhasil memasukkan NIK dan KTP-nya. Coba cek ke Dukcapil, mungkin saja nomornya belum terupdate,” sarannya.***

Editor: Sugiharto

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler